SERAYUNEWS – Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni untuk masa pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dengan jabatan itu, Raffi tak hanya akan menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan Presiden. Akan tetapi, suami Nagita Slavina ini juga bakal mendapatkan hak keuangan setinggi-tingginya setingkat menteri.
Seperti diketahui, prosesi pelantikan Raffi Ahmad sudah dilakukan di Istana Negara hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024.
Selain Raffi, ada sejumlah tokoh penting lainnya juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden.
Di antaranya adalah Gus Miftah yang dipercaya menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Kemudian, Zita Anjani juga ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Tidak hanya itu, Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, sementara Setiawan Ichlas dipercaya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
Selanjutnya, Ahmad Ridha Sabana mendapatkan posisi sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
Sementara itu, Mari Elka Pangestu dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan.
Jabatan Utusan Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Dalam pasal 22, disebutkan bahwa Utusan Khusus Presiden mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, dapat diasumsikan bahwa Raffi Ahmad kemungkinan akan menerima gaji sekitar Rp5.040.000 per bulan.
Pendapatan ini belum termasuk tunjangan yang akan diterima oleh para Utusan Khusus Presiden.
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad memiliki tugas yang bersifat khusus dan berbeda dari tugas-tugas yang ditangani oleh kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Hal ini sesuai bunyi Pasal 18 Ayat (1) Perpres 137/2024.
“Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya,” demikian keterangan Perpres tersebut.
Adapun Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Hal ini pun nampak sesuai dengan latar belakang Raffi yang sudah lama berkecimpung di dunia hiburan dan kini memiliki pengaruh besar bagi generasi muda Indonesia.***