SERAYUNEWS – Perjalanan gugatan pembatalan merek ‘ETAWAKU’ berakhir setelah selama 2 bulan menjalani proses persidangan.
Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek ‘ËTAWAKU’ dengan amar menolak gugatan pembatalan merek ‘ETAWAKU’ yang dilayangkan oleh Imam Subhekti.
Putusan tersebut resmi diketok palu pada 19 Desember 2023 lalu sehingga merek ‘ETAWAKU’ tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Deddy Firdaus Yulianto selaku kuasa hukum ‘ETAWAKU’ menjelaskan bahwa merek ‘ETAWAKU’ tetap menjadi milik kliennya karena telah terdaftar sebelumnya.
Fakta akan hal itu semakin ditegaskan melalui putusan pengadilan tersebut.
“Bagi kami, dengan adanya putusan ini, makin membuktikan bahwa pendaftaran merek ‘ETAWAKU’ Kelas 29 dan Kelas 5 oleh Klien kami, sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh Klien kami,” jelasnya.
Susu kambing merek ‘ETAWAKU’ mendapatkan gugatan dari Imam Subhekti yang mengklaim bahwa merek tersebut miliknya.
Masyarakat luas sudah mengenal merek susu kambing ‘ËTAWAKU’ sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.
Dua bulan proses persidangan terungkap fakta bahwa justru pihak penggugat lah yang diduga meniru dan menjiplak merek ‘ETAWAKU’.
Kuasa hukum ‘ETAWAKU’ lainnya, Hendi Sucahyo S, menjelaskan bahwa pihak Penggugat, yakni Imam Subekhi justru diduga meniru dan menjiplak merek ‘ETAWAKU’ milik kliennya.
Dugaan menjiplak atau meniru itu yakni dengan mengajukan permohonan merek susu kambing lainnya yakni ‘ETAWANEW’ yang memiliki persamaan dengan ‘ETAWAKU’.
“Kami justru menemukan fakta bahwa Penggugatlah yang punya iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran merek “ETAWANEW” yang tulisan dan logonya menyerupai merek “ETAWAKU” milik klien kami yang sudah didaftar lebih dahulu. Sehingga putusan ini merupakan angin segar bagi kepastian hukum dalam berusaha dan perlindungan merek di Indonesia”, ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, PT Ethos Kreatif Indonesia sebagai pemegang lisensi merek ‘ETAWAKU’ dalam pernyataan resminya menyampaikan,
“Kemenangan ini mencerminkan komitmen atas perlindungan merek dan integritas bisnis. Kami berterima kasih kepada tim hukum yang bekerja keras dan kepada semua pihak yang mendukung kami selama proses ini,” ungkapnya.