SERAYUNEWS – Polri secara resmi mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebelumnya, lintasan sirkuit berbentuk zig-zag. Ketentuan tersebut mulai hari ini, Jumat (4/8/2023).
Aturan terbaru itu, berlaku pada seluruh wilayah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Indonesia. Terbaru, kini tesnya di gantikan membentuk seperti huruf S.
Tak hanya itu, sirkuit uji SIM kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya. Hal ini di sampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023) pada laman pmjnews.com.
Baca juga: Dinilai Menyulitkan, Materi Ujian Praktik SIM Mengitari Angka 8 dan Zig-zag Bakal Dievaluasi
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan di perlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujar Kombes. Pol. Usman Latief di kutip serayunews.com.
Menurutnya, saat ini materi uji SIM di lakukan tanpa skema zig-zag dan slalom. Berdasarkan dari hasil akomodasi empat materi uji SIM.
“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.
Berikut ini, rincian perubahan materi ujian praktik SIM yang berlaku mulai hari ini.