SERAYUNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau bagi wajib pajak (WP) agar segera memandakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah terdaftar memiliki NPWP bisa segera melakukan validasi.
Pemadanan data NIK menjadi NPWP tersebut paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023. Apabila tidak menggabungkan NIK dan NPWP maka ada konsekuensinya.
Lantas apa risikonya jika WP tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang telah ditentukan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menerangkan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Wajib pajak pribadi yang tidak menggabungkan NIK dengan NPWP sampai batas waktunya akan terkendala mengakses layanan perpajakan yang mensyarakatkan NPWP.
Misalnya, saat melakukan pelaporan SPT, pengajuan EFIN dan lainnya. Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 akan diterapkan peraturan baru. Seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Oleh karenanya, pihak DJP terus mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Sehingga yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan selanjutnya.
Penggunaan NIK sebagai NPWP baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Apabila masih belum memahami cara memadankan NIK menjadi NPWP, dapat menyimak langkah-langkah berikut ini:
Demikian informasi cara menggabungkan NIK jadi NPWP dengan mudah dan cepat.
***