Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf menyampaikan, sasaran yang akan diwujudkan pada penyertaan modal daerah tersebut yakni untuk meningkatnya PAD Cilacap dari sektor Deviden BUMD, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Cilacap dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, tercukupinya modal dasar BUMD, terwujudnya harmonisasi antara peraturan perundang-undangan pusat dan daerah, sehingga lebih menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
Sasarannya juga untuk merubah batasan maksimum road map penyertaan daerah secara keseluruhan yangterdapat pada Perda nomor 19 Tahun 2018 sebesar Rp 89 miliar diperuntukan bagi 7 BUMD diubah menjadi Rp 275 miliar yang diperuntukan bagi 9 BUMD dalam roadmap penyertaan modal 5 tahunan, dengan tetap memperhatikan kinerja perusahaan dan kemampuan keuangan daerah.
“Seperi BPD (Bank Jateng) saya kasih penyertaan modal Rp 9 miliar kita dapat Rp 17 miliar, PD BPR BKK tidak dikasih penyertaan modal karena sudah maksimal bisa Rp 3,4 miliar yang lainnya di bawahnya, yang KIC juga bagus Rp 16 miliar, KIW juga hampir Rp 1 miliar,” ujar Farid, Jumat (03/09/2021).
Adapun sembilan BUMD yang diajukan mendapatkan penyertaan modal yakni Bank Jateng, BPR BKK, PDAM, BKK Jateng Cabang Cilacap, Kawasan Industri Cilacap (KIC), Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Perumda Cahaya Husada, PD Serba Usaha, dan PD Grafika Indah.
“Serba usaha refocusing Rp 2 miliar, Apotek Cahaya Husada juga, karena kinerjanya kurang bagus, saya khawatir kalau dikasih penyertaan modal nanti hilang, harus diperbaiki dulu,” ujar Sekda.
Sedangkan sesuai dengan pandangan umum Fraksi DPRD Cilacap, Raperda Inisiatif Bupati Cilacap tentang penyertaan modal BUMD tersebut disetujui dengan sejumlah catatan.
“Itu baru usulan kita, nanti dibahas kembali, prinsip kita efektif dan efisien. Catatan dari Fraksi harus hati-hati, kinerja bagus, jangan sampai uangnya hilang sia-sia, perlu kajian,” ujarnya.