Purwokerto, Serayunews.com
Salah satunya adalah hilangnya jenjang pendidikan madrasah yang tidak disebut dalam RUU Sisdiknas 2022. Dimana jenjang pendidikan dasar disebut hanya dilaksanakan mulai kelas 1 sampai dengan kelas 9, serta sebutan jenjang pendidikan menengah saja. Hal tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai upaya menafikan peran madrasah dalam dunia pendidikan.
Ketua Yayasan Al Huda Sirau, yang membawahi beberapa sekolah madrasah serta sekolah umum di Kabupaten Banyumas, Musadad Bikri Nur menyampaikan, apapun RUU yang dibuat jangan sampai menafikan lembaga pendidikan madrasah yang sudah berkembang sekian lama dan memberikan sumbangsih terhadap pendidikan di Indonesia.
Menurutnya, beredarnya RUU dimana frasa madrasah tidak tecantum lagi, menimbulkan kegelisahan pada banyak kalangan. Sehingga perlu ada penjelasan yang komprehensif, supaya tidak menimbulkan multi tafsir.
“Sebenarnya, bagi kami pembaharuan Undang-Undang Sisdiknas itu tidak menjadi masalah, sepanjang tidak menafikan lembaga pendidikan madrasah ataupun pesantren, karena keduanya ini mempunyai peran besar dalam perkembangan pendidikan di negeri ini,” tuturnya, Sabtu (7/5/2022).
Sebagaimana diketahui dalam RUU Sisdiknas 2022 yang dirancang Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, pada Pasal 46 ayat (1) disebutkan, ‘Jenjang pendidikan dasar dilaksanakan mulai kelas 1 sampai dengan kelas 9’.
Selanjutnya Pasal 46 ayat (2) menjelaskan, ‘Kelas 1 sampai dengan kelas 6 dirancang untuk pengembangan kemammpuan dasar dalam literasi, numerasi dan berpikir ilmiah, serta mengembangkan karakter pelajar sebagai landasan bagi pengembangan diri dan sosial’. Dilanjutkan Pasal 46 ayat (3) yang berbunyi, ‘Kelas 7 sampai dengan kelas 9 dirancang untuk mengembangkan lebih lanjut kemampuan dasar dan karakter yang telah dibangun pada kelas 1 sampai dengan kelas 6 untuk mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan sebagai landasan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah’.
Dan pada Pasal 47 menyebutkan, ‘Jenjang pendidikan dasar dilaksanakan melalui sub jalur pendidikan persekolahan, pendidikan persekolahan mandiri,atau pendidikan kesetaraan’.
Sebagai perbandingan, dalam UU Sisdiknas nomor 20 Tahun 2003 satuan pendidikan disebutkan secara jelas. Dalam Pasal 17 ayat (2) disebutkan, ‘Pendidkan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta sekolah sederajat lainnya serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau yang sederajat lainnya. Pasal 18 ayat (3) menjelaskan, ‘Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan lainnya yang sederajat’.
Musadad yang sudah puluhan tahun berkecimpung dalam dunia pendidikan dan pesantren menegaskan, pemerintah jangan sampai menafikan keberadaan lembaga pendidikan madrasah ataupun pesantren yang merupakan lembaga pendidikan berbasis agama, karena selain pendidikan formal, lembaga ini juga berjasa membentuk akhlak generasi penerus bangsa.
Peran Wakil Rakyat
Hal senada juga diungkapkan Kepala MAN 1 Banyumas, Drs.H.Imam Sayoga mengatakan, selama masih dalam tahap pembahasan RUU Sisdiknas 2022, ia berharap kalangan DPR RI selaku wakil rakyat bisa mengawal dan mengambil peran dengan bijak. Sebab, Imam sangat yakin, banyak wakil rakyat yang juga merupakan alumni dari sekolah madrasah ataupun pesantren.
Menurut Imam, keberadaan madrasah tidak bisa dipungkiri, karena sudah ada sejak lama. Dalam perkembangannya, sekolah madrasah juga banyak mengukir prestasi dan bahkan sekarang ini banyak diminati oleh berbagai kalangan.
MAN 1 Banyumas sendiri saat ini memiliki 1.300 lebih siswa, dengan jumlah rombel sebanyak 37. Lulusan MAN 1 Banyumas banyak yang diterima pada perguruan tinggi favorit, seperti Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lain-lain. Para alumni sekolah madrasah juga banyak yang menjadi tokoh ataupun pemimpinan negeri ini dan hal tersebut merupakan bukti konkrit peran madrasah dalam dunia pendidikan dan pembentukan karakter anak-anak bangsa.
“Saya yakin, para wakil rakyat juga banyak yang alumni madrasah serta pesantren, jadi harapan kami yang di daerah ini, semoga mereka bisa mengawal RUU Sisdiknas 2022 ini dengan baik,” ucapnya.