
SERAYUNEWS – Masih banyak masyarakat yang keliru membedakan antara wakaf dan hibah karena keduanya sama-sama termasuk bentuk sedekah.
Padahal, meskipun terdengar mirip, wakaf dan hibah memiliki pengertian, tujuan, serta ketentuan hukum yang berbeda dalam Islam.
Secara umum, hibah bersifat lebih pribadi dan fleksibel, sementara wakaf ditujukan untuk kemaslahatan umat dalam jangka panjang.
Memahami perbedaannya penting agar niat beramal sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Secara bahasa, wakaf berarti menahan. Dalam pengertian syariat, wakaf adalah menahan harta yang zatnya tetap utuh dan menyalurkan manfaatnya untuk kepentingan umum di jalan Allah subhanahu wa ta’ala.
Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, wakaf adalah menahan kepemilikan harta, sementara manfaatnya disedekahkan untuk masyarakat atau lembaga yang telah ditentukan.
Artinya, harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan, melainkan dikelola agar terus memberi manfaat.
Hibah adalah pemberian harta atau aset kepada orang lain tanpa imbalan, yang dilakukan saat pemberi masih hidup, dengan tujuan mengharap rida Allah SWT.
Secara sederhana, hibah dapat dipahami sebagai pemberian atau hadiah yang kepemilikannya langsung berpindah kepada penerima.
Agar tidak salah memahami, berikut lima perbedaan utama antara wakaf dan hibah:
Perbedaan paling mendasar terletak pada status kepemilikan harta. Dalam hibah, kepemilikan langsung berpindah kepada penerima, yang bebas menggunakan, mengelola, bahkan menjualnya.
Sementara itu, dalam wakaf, kepemilikan harta “ditahan” dan dialihkan kepada Allah SWT, lalu dikelola oleh nazir atau pengelola wakaf.
Proses wakaf biasanya disertai ikrar wakaf sebagai bukti sah penyerahan dan pengaturan pemanfaatan harta.
Pada hibah, seluruh hak milik sepenuhnya berada di tangan penerima. Aset tersebut boleh digunakan, dijual, atau diwariskan sesuai kehendaknya.
Berbeda dengan wakaf, harta yang telah diwakafkan tidak lagi menjadi milik pribadi siapa pun. Nazir hanya bertugas mengelola, bukan memiliki, dan tidak diperbolehkan menjual atau mengalihkan harta wakaf untuk kepentingan pribadi.
Hibah dapat berupa berbagai jenis harta yang bernilai, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, seperti uang, kendaraan, buku, atau perhiasan.
Adapun wakaf umumnya berupa harta yang bersifat tahan lama dan memberikan manfaat berkelanjutan, seperti tanah, bangunan, kebun, atau aset produktif lainnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan terus-menerus oleh masyarakat.
Harta hibah sepenuhnya dikelola oleh penerima dan manfaatnya biasanya hanya dirasakan oleh individu atau kelompok terbatas.
Sebaliknya, harta wakaf dikelola oleh nazir yang ditunjuk, dengan tujuan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas, misalnya untuk masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas sosial lainnya.
Manfaat hibah umumnya bersifat personal, tergantung kebutuhan penerima, dan tidak selalu digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan.
Sementara itu, wakaf secara khusus diperuntukkan bagi kemaslahatan umum dan kegiatan di jalan Allah SWT, seperti pembangunan tempat ibadah, rumah tahfiz, lembaga pendidikan, hingga layanan sosial.
Oleh karena itu, pahala wakaf dikenal sebagai sedekah jariyah yang terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan.
Dengan memahami perbedaan wakaf dan hibah secara benar, masyarakat diharapkan dapat menyalurkan harta sesuai dengan niat dan ketentuan syariat, sehingga nilai ibadah dan manfaatnya menjadi lebih optimal.