SERAYUNEWS– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan transaksi narkoba di salah satu hotel wilayah Cilacap. Polisi amankan seorang pengedar dan sita 401,36 gram sabu.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, mulanya Polresta Cilacap mendapat laporan masyarakat melalui Yanduan Polresta Cilacap secara online.
“Ada laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di Cilacap dengan skala besar, kemudian dilaksanakan penyelidikan dengan cara penyekatan dan pemantauan daerah daerah rawan narkoba,” ujarnya saat gelar konferensi pers di Polresta Cilacap, Kamis (14/9/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai adanya transaksi narkoba di salah satu hotel wilayah Kota Cilacap dan dilakukan penggerebekan.
“Dilakukan penangkapan dan didapati tersangka sedang di dalam hotel dengan barang bukti sabu sebanyak empat kantong total 401 gram dan bong alat hisap bekas digunakan oleh tersangka,” imbuhnya.
Untuk tersangka yang diamankan yakni M (56) berasal dari Desa Pekadan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas beberapa bulan lalu dari Lapas Tanjung Pinang dengan menjalani hukuman 12 tahun.
Saat ini tersangka diamankan berikut barang buktinya di Polresta Cilacap. Untuk mengungungkap jaringan internasional ini, petugas lakukan pengembangan penyidikan.
Sementara itu, berdasar pengakuan tersangka, bahwa barang tersebut diperoleh dari Malaysia yang dikendalikan oleh seseorang yang kini masih buron.
“Barang dari Malaysia, saya mengambilnya di Batam, sekali ambil barang 200 gram, pengiriman lewat kapal dan ngambilnya di pelabuhan,” ujar tersangka M.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahum 2009 tentang narkotika, terancam hukuman minimal 6 sampai 20 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, denda maksimum Rp10 miliar.