SERAYUNEWS– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara menggerebek para penjual minuman keras di tiga desa di Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (2/12/2023) malam. Satpol PP bekerjasama dengan personel Kodim 0704 dan Polres Banjarnegara, mengamakan puluhan botol minuman keras dan literan minuman keras tradisional.
Penyidik Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadhi mengungkapkan, pihaknya melakukan razia tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan masyarakat peredaran minuman keras telah meresahkan. Maka, Satpol PP, personel Kodim 0704 dan personel Polres Banjarnegara melakukan penggerebakan.
Langkah itu, katanya, untuk menekan angka kriminalitas. Sebab, peredaran minuman keras berdampak pada tingkat kriminalitas. Dia mengatakan, tim melakukan razia mulai pukul 19.00 sampai 23.00 WIB. Saat razia tersebut tim menyasar tiga desa yang ada di Kabupaten Banjarnegara. Tentunya sasaran tersebut berdasarkan informasi sudah tim dapatkan.
Pertama adalah menggerebek TM yakni warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. Di tempat itu, tim mengamankan beberapa miras. Perinciannya, ada 13 botol anggur merah, ada 10 botol anggur kolesom, 5 botol kawa kawa, 2 botol anggur putih, 2 botol kawa kawa hijau.
Kemudian, guiness smooth sebanyak 17 botol, kawa kawa hijau 600 ml 11 botol, tuak sebanyak 75 liter. “Total keseluruhan (yang tim amankan) ada 60 botol dan 75 liter tuak,” kata Sugeng.
Kemudian lokasi kedua yang tim gerebek adalah di tempat S di Desa Mandiraja Wetan Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjaregera. Dari S, tim menyita meniman keras tradisiona yakni ciu sebanyak 11 liter. Kemudian, lokasi ketiga, tim juga menggerebek tempat W di Desa Purwanegara, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Di lokasi W, tim mengamankan minuman keras tuak sebanyak 30 liter.
Dia mengatakan, ada tindak lanjut bagi para pelaku yang kedapatan memiliki minuman keras. “Para pelaku tersebut pada hari Senin, 4 Desember 2023 agar hadir di aula Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Sugeng.