SERAYUNEWS-Satpol PP Kabupaten Cilacap mengambil langkah tegas dalam upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya. Caranya, dengan merencanakan penutupan permanen lokalisasi prostitusi di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan.
Lokalisasi yang selama ini menjadi pusat praktik prostitusi ini akan ditutup berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kasidi menyampaikan, penutupan lokalisasi Slarang ini rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Cilacap untuk mencegah berkembangnya prostitusi dan mengembalikan ketertiban sosial di kawasan tersebut.
“Hasil Rapat Koordinasi bersama instansi terkait yang dihadiri Wakil Bupati Cilacap, rencananya penutupan secara permanen lokalisasi prostitusi yang berada di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2025, bersamaan dengan datangnya bulan Ramadan tahun 2025,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut, Kasidi menyampaikan, Satpol PP Kabupaten Cilacap telah melakukan berbagai tahapan dalam persiapan penutupan ini. Koordinasi awal telah dilakukan dengan Camat Kesugihan dan Kepala Desa Slarang, serta dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di sekitar lokalisasi.
Tidak hanya itu, pendataan terhadap para pemilik rumah, mucikari, dan PSK (pekerja seks komersial) di sekitar lokasi juga telah dilakukan. Selain itu, pendataan terhadap sekolah-sekolah dan tempat ibadah di sekitar wilayah ini turut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan dampak penutupan lokalisasi terhadap masyarakat.
“Hasil dari pendataan menunjukkan bahwa sebagian besar PSK yang berada di Slarang berasal dari luar Kabupaten Cilacap, namun banyak yang datang dari Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah,” imbuhnya.
Sesuai dengan hasil pendataan PSK di lokalisasi Desa Slarang, terdapat jumlah PSK sebanyak 92 orang, yang berasal dari Kabupaten Cilacap sebanyak 17 orang dan sebanyak 75 orang berasal dari luar Kabupaten Cilacap, seperti Yogyakarta, Jakarta, Riau, Kalimantan Tengah, dan Jawa Barat.
Lokalisasi yang pernah ditutup tahun 1998 ini berdekatan dengan beberapa sekolah, termasuk SD, SMP, dan SMK, yang tentu saja menambah kekhawatiran terkait dampak negatif terhadap anak-anak di sekitar area tersebut. Anak-anak yang tumbuh di sekitar lingkungan prostitusi rentan terpengaruh oleh perilaku negatif yang mereka saksikan sehari-hari.
Selain dampak negatif pada perkembangan anak, prostitusi juga menimbulkan masalah kesehatan, seperti penyebaran penyakit menular seksual, serta menurunkan nilai moral di masyarakat. Penutupan permanen lokalisasi ini juga telah mendapat dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat setempat.
“Penutupan permanen lokalisasi Slarang ini diharapkan dapat menjadi langkah positif untuk mencegah masalah sosial yang lebih besar di masa depan,” ujarnya.
Bagi PSK yang berasal dari luar Kabupaten Cilacap, akan dilakukan pemulangan ke daerah asal masing-masing. Sementara itu, bagi mereka yang berasal dari Cilacap, Satpol PP berencana untuk melakukan program pemberdayaan, seperti pelatihan dan alih profesi, sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing.
Dengan rencana penutupan permanen ini, diharapkan masyarakat di sekitar Desa Slarang, khususnya anak-anak dan generasi muda, dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bermoral. Ke depan, diharapkan juga tidak ada lagi praktik prostitusi yang merusak tatanan sosial dan moral di Kabupaten Cilacap.