SERAYUNEWS- Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo membekuk dua tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.
Sementara itu, mereka mengedarkan narkoba jenis sabu di Kawasan Objek Wisata Sinsu Park, Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP Donny Lumbantoruan melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso menjelaskan, kedua tersangka berhasil aparat bekuk dalam operasi pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Dua tersangka, yakni F (27) dan FR (21), adalah warga Kabupaten Temanggung.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di sekitar lokasi.
Setelah melakukan pemantauan intensif, tim yang langsung AKP Teguh Sukosso pimpin berhasil mengamankan kedua tersangka pada pukul 21.45 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang tersangka sembunyikan dalam bungkus rokok merek Dunhill. Paket tersebut terbungkus rapi menggunakan tisu dan lakban.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh para tersangka.
“Tersangka F diketahui merupakan residivis kasus psikotropika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2023. Kini, ia kembali terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu bersama rekannya, FR,” ujar AKP Teguh Sukosso dalam keterangan pers, Kamis (16/1/2025).
Aparat telah mengamankan kedua tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka terjerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman, serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang semakin mengancam generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi bagian dari solusi. Jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami pastikan setiap informasi yang disampaikan akan dirahasiakan dan ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Kapolres.
AKBP Donny mengingatkan dampak buruk narkoba terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial.
“Narkoba tidak hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan, keluarga, dan tatanan masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” tambahnya.
Polres Wonosobo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Mereka akan meningkatkan operasi-operasi penegakan hukum, termasuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, Wonosobo akan menjadi daerah yang bebas dari peredaran narkoba.
Kapolres menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan aktif mengedukasi keluarga serta lingkungan sekitar.
“Keselamatan kita semua bergantung pada kepedulian kita bersama. Mari kita wujudkan Wonosobo yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” pungkasnya.***