SERAYUNEWS – Wajib pajak yang sudah terdaftar bisa segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Hal ini sebagaimana imbauan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dilansir Instagram resmi Ditjen Pajak RI, batas waktu validasi tersebut paling lambat 31 Desember 2023. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.
Oleh karenanya, wajib pajak bisa segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan.
Langkah validasi data ini akan mempermudah akses berbagai layanan perpajakan di Indonesia.
“Ayo lakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024,” demikian tulis Ditjen Pajak melalui akun Instagram @ditjenpajakri dikutip SerayuNews.com.
Sebagai informasi, apabila sampai batas waktu tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP maka ada konsekuensi bagi wajib pajak.
Misalnya akan kesulitan mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Anda bisa mengikuti cara berikut ini:
Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
***