SERAYUNEWS – Dalam perjalanan sejarah politik Indonesia, konsep Dwifungsi ABRI menjadi salah satu kebijakan yang dinilai cukup kontroversial.
Adapun belakangan ini, isu mengenai Dwifungsi ABRI kembali mencuat setelah pemerintah mengesahkan RUU TNI 2025.
Banyak pihak khawatir kebijakan ini dapat membuka peluang kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan sipil, sebagaimana yang pernah terjadi di masa Orde Baru.
Lalu, seperti apa sebenarnya sejarah Dwifungsi ABRI? Bagaimana konsep ini lahir, berkembang, dan akhirnya dihapuskan pada era Reformasi? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Konsep Dwifungsi ABRI pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution pada 12 November 1958, dalam peringatan hari ulang tahun Akademi Militer Nasional (AMN).
Gagasan ini muncul dari pemikiran bahwa militer tidak hanya bertugas sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pembinaan masyarakat dan pemerintahan.
Berdasarkan buku “Yudhagama” oleh Departemen Pertahanan, (1979:9) konsep Dwifungsi ABRI didesain untuk selaras dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Kolonel CZl. Adam Saleh, dalam buku tersebut, menjelaskan bahwa ABRI diharapkan memiliki karakter yang sejalan dengan jiwa dan semangat Pancasila.
Sejak saat itu, konsep ini mulai diterapkan dalam berbagai kebijakan negara.
Pada Oktober 1971, unsur angkatan perang dalam ABRI resmi berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI), nama yang masih digunakan hingga saat ini.
Meski demikian, konsep Dwifungsi ABRI tetap berjalan dan bahkan semakin mengakar dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Dwifungsi ABRI secara resmi didukung oleh Ketetapan MPRS No. II Tahun 1969 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Seperti namanya, “Dwifungsi” berarti dua fungsi, di mana ABRI memiliki dua peran utama, yaitu:
Gampangannya, konsep ini bisa dibilang sebagai kekuatan militer negara dan pengatur pemerintahan negara.
Dengan demikian, anggota ABRI bisa mendapatkan kursi di DPR dan MPR tanpa pemilu.
Pada puncaknya di era 1990-an, dominasi ABRI dalam pemerintahan semakin luas.
Banyak pejabat pemerintahan, mulai dari bupati, wali kota, gubernur, duta besar, pimpinan perusahaan BUMN, hakim, hingga menteri di kabinet Soeharto, berasal dari kalangan militer.
Akibatnya, ruang bagi warga sipil dalam pemerintahan semakin berkurang, sementara transparansi dan akuntabilitas pemerintahan menurun.
Setelah kejatuhan Presiden Soeharto pada Mei 1998, tuntutan untuk menghapuskan Dwifungsi ABRI semakin kuat.
Pada 22-24 September 1998, seminar Angkatan Darat bertema “Peran ABRI di Abad XXI” digelar untuk membahas masa depan militer di Indonesia.
Seminar ini menghasilkan pemikiran bahwa TNI harus kembali menjadi tentara profesional yang berfokus pada pertahanan negara, bukan pada urusan politik dan pemerintahan.
Rupanya, gagasan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari Menteri Pertahanan dan Keamanan kala itu, Jenderal Wiranto, serta Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (Kepala Staf Sosial Politik ABRI).
Proses penghapusan Dwifungsi ABRI dilakukan secara bertahap, dengan langkah-langkah berikut:
Sejak saat itu, TNI tidak lagi memiliki peran dalam politik praktis dan hanya berfokus pada tugas pertahanan negara.***