SERAYUNEWS– Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mendorong kepada developer perumahan di wilayahnya agar melakukan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2).
Dengan begitu, pembangunan perumahan di wilayah ini akan semakin baik dan berkelanjutan.
“Harapan kami developer di Jawa Tengah itu berstandar semua dan teregistrasi. Jadi tercatat dengan baik dan mudah dipantau,” ucap Sumarno usai membuka acara Bimbingan Teknis SRP2 di Hotel Gets Semarang, Selasa, 22 Oktober 2024.
Sumarno mengatakan, sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Real Estate Indonesia (LSP REI) ini telah terakreditasi di Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP).
Dengan Pelaksanaan SPRP2, menunjukkan komitmen para pengembang kaitannya dengan pembangunan perumahan yang sehat, ramah lingkungan, dan tidak mengganggu ekosistem yang ada di sekitarnya. Termasuk pembangunan saluran air, drainase, pengelolaan sampah perumahan, dan lainnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jateng, Arief Djatmiko, mengatakan, Pelaksanaan SRP2 merupakan amanat Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.
“Tahun ini kami melaksanakan aturan yang sudah lama ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Kita akan melakukan untuk seluruh asosiasi pengembang perumahan yang ada di Jateng,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan melakukan SRP2, maka sekitar 16.000 pengembang perumahan yang ada di Jateng tidak hanya dapat membangun kemudian menjual, tetapi juga mempunyai pengetahuan bagaimana memilih lokasi dan membangun yang baik, proses pembiayaan, pembelian, penjualan, serta infrastruktur yang baik.