Purwokerto, serayunews.com
Kajari Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan karena khawatir Ben melarikan diri dan untuk memudahkan persidangan.
“Kami terlebih dahulu memastikan kesehatan dan swab terhadap tersangka Ben. Setelah dinyatakan sehat tersangka dimasukkan ke Lapas Purwokerto hari Kamis (28/7/2022),” ujarnya, Jumat (29/7/2022).
Kasie Pidum Kejari Purwokerto, Arie Purnomo menjelaskan, dari perbuatannya tersangka Ben terjerat pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Tersangka juga terjerat pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 110, 111 Undang Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang perdagangan.
“Kasus ini bermula adanya laporan dari kuasa hukum RSOP pada tahun 2020 lalu. Namun, baru hari Kamis kemarin, kasus tersebut dilimpahkan tahap dua ke Kejari Purwokerto. Selama ini pada proses penyidikan oleh penyidik Polresta Banyumas, Ben tidak pernah ditahan,” katanya.
Terungkap juga, pada saat proses penyidikan, beberapa kali jaksa sempat memberikan petunjukan ke penyidik. Namun, berkasnya ditolak karena dianggap barang bukti tidak lengkap. Sedangkan pihak Sat Reskrim Polresta Banyumas beralasan ruangan penyidik kebakaran.
Pada tempat terpisah, Kuasa Hukum RSOP Purwokerto, Arif Budi Cahyono menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2017 lalu, Direktur RSOP, Nurbania Putro mengajukan kredit ke Bank Mandiri Purwokerto sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat MRI. Namun, pengajuan kredit tersebut, ditolak hingga oleh oknum pegawai Bank Mandiri disarankan untuk membeli alat MRI melalui rekanannya di Jakarta dengan alasan lebih murah, yakni Rp 7 miliar.
Tergiur dengan tawaran tersebut, pihak RSOP kemudian menerima saran tersebut, sedangkan pihak Bank Mandiri bersedia mencairkan kredit Rp 4,2 miliar. Untuk menutupi kekurangannya pihak RSOP diharuskan menyediakan dana Rp2,2 miliar.
“Sekitar enam bulan berlalu, alat MRI tak kunjung datang. Bahkan beberapa bulan kemudian, alat MRI yang dijanjikan itu ternyata mereknya beda yang tidak sesuai perjanjian awal. Setelah diteliti ternyata juga alat MRI merupakan barang bekas dan parahnya lagi tidak memiliki izin legalitas,” ujarnya.