Banyumas, serayunews.com
“Yang bersangkutan kami amankan, setelah adanya laporan dari keluarga korban,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reksrim, Kompol Berry, Rabu (7/7).
Berry menjelaskan awal mula kasus tersebut. Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Hingga kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemuan pada hari Sabtu (3/7). Setelah mereka bertemu, kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk di pekarangan yang berada di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.
Mengetahui keadaan sepi, kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk masuk ke dalam gubuk. Korban sempat menolak, namun pelaku menarik tangan korban hingga akhirnya menggagahi korban di dalam gubug.
“Orang tua korban (SR) yang curiga karena hingga malam hari tidak kunjung menemukan anaknya, kemudian meminta bantuan tetangga untuk mencari keberadaan anaknya. Hingga akhirnya korban dan pelaku berhasil diketemukan,” ujar dia.
Setelah diketemukan, keduanya kemudian dibawa ke rumah SR, hingga kemudian ditanya. Korban mengaku telah digagahi oleh pelaku. Merasa kesal, akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, guna pengusutan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.