SERAYUNEWS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kasus itu terjadi yang terjadi di Jalan Raya Lingkungan Widoro, Kelurahan Walitelon Selatan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten, Temanggung, Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat melalui Kasi Pidum Ipda Abdul Rochim menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Depan Toko Sembako Shayna Mart di Kelurahan Walitelon Selatan, Temanggung.
Saat itu, kata Ipda Abdul Rochim, korban yang berinisial KS (36) sedang berkendara bersama anaknya. Dia kemudian menjadi korban aksi keji tersangka YU (37), warga Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuntuti korban kemudian dengan tiba-tiba menarik tas yang digendong korban, menyebabkan korban dan anaknya jatuh,” jelasnya, Selasa (16/1/2024).
Selain merampas tas korban, tersangka YU juga berhasil mengambil sejumlah uang tunai, handphone, serta sepeda motor korban. Ipda Abdul Rochim mengungkapkan dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka.
Selain itu juga beberapa barang bukti, seperti satu unit handphone Samsung Galaxy A 12, sejumlah uang tunai, sepeda motor Honda Revo, dan helm berwarna merah yang merupakan hasil dari kejahatan
“Pelapor KS merupakan seorang karyawan swasta, telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Temanggung. Dari pemeriksaan saksi, serta dengan bukti yang cukup kuat, YU ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Abdul Rochim.
Dia menambahkan dari pengakuan tersangka dirinya menentukan sasaran secara acak. Setelah melihat target yang akan menjadi sasaran tersangka kemudian membuntuti korban dan mencari saat yang tepat untuk melakukan aksinya.
Kebetulan saat itu jalan raya sedang dalam keadaan sepi. “Dari pengakuan tersangka dirinya baru melakukan tindakan tersebut satu kali, namun kita tidak percaya begitu saja dan akan kita lakukan pengembangan,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, tidak lupa Ipda Abdul Rochim mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindakan kriminal di jalan.
Caranya tidak memakai barang bawaan maupun perhiasan yang mencolok, sehingga memancing pelaku kejahatan. Apabila membawa uang dalam jumlah banyak silahkan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengawalan.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana memiliki ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” terang dia.