SERAYUNEWS – Siapa saja golongan wajib pajak yang tidak perlu lapor SPT? Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia.
Proses ini penting agar data perpajakan kita tercatat dengan baik di Kantor Pajak. Namun, tidak semua orang wajib melaporkan SPT, tergantung pada kondisi dan kriteria tertentu.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa saja yang tidak perlu repot melaporkan SPT setiap tahunnya.
Menurut Pasal 7 KUP, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.
Denda ini diberikan sebagai bentuk sanksi atas kelalaian atau keterlambatan dalam melaporkan SPT, meskipun tidak ada pajak yang harus dibayar.
Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu, baik itu karena ada kewajiban pajak atau tidak. Jika terlambat, meskipun hanya beberapa hari, denda ini tetap akan dikenakan.
Dengan melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan, wajib pajak dapat menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan pajaknya.
1. Penghasilan di Bawah PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan tahunan yang bebas dari kewajiban pajak. Jika penghasilan bruto kamu setahun tidak melebihi PTKP, maka kamu tidak wajib melapor SPT.
Untuk tahun pajak 2023, PTKP adalah Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi, atau Rp4,5 juta per bulan.
2. Tidak Memiliki Penghasilan Sama Sekali
Jika kamu tidak memiliki penghasilan selama setahun penuh—misalnya karena sedang menganggur atau belum bekerja—maka kamu tidak wajib melapor SPT.
Namun, ini berlaku jika kamu tidak memiliki kewajiban lain terkait pajak, seperti pajak properti atau kendaraan.
3. NPWP Sudah Dinonaktifkan atau Tidak Aktif
Jika kamu merasa tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, misalnya karena pensiun atau pindah ke luar negeri, kamu bisa mengajukan permohonan pencabutan NPWP.
Setelah NPWP dinonaktifkan secara resmi oleh Kantor Pajak, kamu tidak wajib melapor SPT.
Namun, proses pengajuan nonaktifkan NPWP membutuhkan dokumen pendukung. Pastikan semuanya lengkap agar permohonanmu diproses dengan lancar.
4. Wajib Pajak yang Meninggal Dunia
Jika seseorang sudah meninggal, kewajibannya untuk melapor SPT otomatis berhenti.
Keluarga hanya perlu melapor ke Kantor Pajak untuk mencabut NPWP almarhum dengan membawa dokumen seperti akta kematian.
5. Wajib Pajak yang Berstatus Subjek Pajak Luar Negeri
Jika seorang Warga Negara Indonesia (WNI) sudah menjadi subjek pajak luar negeri, kewajibannya untuk melapor SPT di Indonesia otomatis berhenti.
Ini terjadi jika kamu sudah tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan penghasilanmu tidak berasal dari Indonesia.
Lapor SPT memang penting, tapi tidak semua orang harus melakukannya.
Dengan memahami kriteria di atas, kamu bisa mengetahui apakah dirimu termasuk wajib lapor atau tidak. Kalau masih ragu, jangan sungkan untuk bertanya ke petugas pajak terdekat!
Demikian informasi tentang golongan wajib pajak yang tidak perlu lapor SPT. Semoga informasi ini bermanfaat.***