Cilacap, serayunews.com – Ada ada saja kelakuan pengangguran bertato ini, gadis yang masih dibawah umur dia gagahi. Parahnya lagi, dia mengajak serta dua temannya yang juga masih dibawah umur untuk ikut berpartisipasi.
Korbannya, seorang gadis remaja yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Sidamukti Kecamatan Patimuan.
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Tiga pelaku langsung diamankan Satreskrim Polres Cilacap dan Polsek Patimuan. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Ongko Grandiarso menjelaskan, ketiga remaja itu diantaranya berinisial OTS (19) warga Desa Patimuan Kecamatan Patimuan, FNR (15) warga Desa Kecamatan Patimuan serta NH 16 warga Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Cilacap.
“Tersangka OTS ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur. Meski demikian, penyidikan kasus terus berlanjut hingga ke persidangan,” jelasnya kepada wartawan, (05/09/2019)
Peristiwa pencabulan itu bermula, saat korban yang berusia 14 tahun itu pamit kepada ibunya pergi ke sekolah pada Rabu (21/8/2019) lalu. Menjelang sore hingga malam, korban tidak kunjung pulang. Ibu korban yang cemas dengan keberadaan anaknya, mencari ke beberapa teman sekolah. Tetapi hingga larut malam, keberadaan korban tidak diketahui.
Begitu juga dengan nomor ponsel korban yang sejak sore hari tidak bisa dihubungi. Baru pada keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, korban pulang ke rumah. Kondisi korban dengan wajah layu serta pakaian kusut, menambah kecurigaan Ibunya. Ketika ditanya kenapa baru pulang ke rumah, korban hanya menjawab menginap di rumah teman.
Ibu korban tidak begitu percaya dengan jawaban anaknya. Sehingga, ibu korban menghubungi suaminya yang saat itu sedang bekerja di daerah Wonosobo. Hal itu dilakukan untuk menanyakan kejadian sebenarya pada anaknya hingga tidak pulang semalaman.
“Kepada ayahnya korban mengaku terus terang jika dirinya dicabuli oleh tiga remaja saat menginap di rumah tersangka,” kata Kasatreskrim.
Sebelum kejadian, kata dia, para tersangka menghubungi korban untuk mendatangi rumahnya. Setelah korban berada di rumahnya, diberi obat tablet penenang sekitar 10 butir. Para tersangka kemudian mengajak korban untuk meminum minuman keras. Dalam keadaan setengah sadar itulah korban digiring ke rumah tersangka OTS dan selanjutnya dicabuli secara bergiliran.
“Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, satu stel pakaian korban yang dikenakan ketika korban korban diajak pesta miras. Tiga stel pakaian para tersangka dan satu botol plastik kemasan air mineral yang digunakan tersangka untuk menampoung miras diamankan untuk proses lanjut,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketika tersangka akan dijerat pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dengan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Tersangka OTS, remaja dengan bertato namun berwajah wagu tertunduk lesu saat polisi menggiring ke Rutan Mapolres Cilacap. Kepada wartawan, OTS mengaku bahwa korban merupakan kekasihnya. Ide untuk melakukan perbuatan cabul bersama dua orang temannya juga merupakan inisiatif remaja bertato ini.
“Iya bisa dibilang begitu (pacar saya, red), jenis miras yang diminum yaitu ciu plastikan,” ujarnya.