Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menyampaikan, bahwa operasi pekat yang digelar selama bulan Ramadan berhasil mengamankan sebanyak 23 ribu petasan berbagai ukuran, mulai dari sedang hingga ukuran jumbo.
Kapolres sebut, petasan tersebut akan diledakkan oleh pemiliknya pada hari raya Idulfitri besok. Bahkan menurutnya, dari sejumlah petasan yang berukuran jumbo tersebut, berdaya ledak cukup besar dan sangat berbahaya.
Saat ini, Polres Cilacap juga sudah menetapkan seorang tersangka berinisial ZU (25) warga Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Cilacap, atas kepemilikan sejumlah bahan peledak yang akan dibuat untuk bahan baku petasan.
Diketahui pada Jumat (30/04) lalu, bahan petasan milik tersangka ini, yang disembunyikan di rumah saudaranya meledak dan menghancurkan dua unit rumah dan merusak beberapa rumah lainnya di Desa Sidaurip.
“Kasus di Gandrungmangu kita sedang lakukan penyelidikan, untuk mencari penjual dan produsen bahan baku tersebut, sudah ada satu tersangka sebagai pembeli dan sedang ditangani di polres,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Cilacap juga rutin melakukan razia petasan jauh hari sebelum Ramadan. Razia dilakukan kepada penjual maupun penggunanya. Sedangkan hasil razia petasan tersebut dimusnahkan dengan melibatkan petugas Jibom.
“Ini kita hancurkan (petasan) cukup banyak, mudah-mudahan ini sebagai contoh bahwa kegiatan ini dilarang menjual bahan peledak,” ujar Kapolres.
Sesuai dengan pasal 1 ayat (1) undang – undang No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak, dapat terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain petasan, Polres Cilacap juga memusnahkan barang bukti hasil operasi pekat selama Ramdan yakni, miras sebanyak 2.556 botol, 1.687 liter ciu dan 150 knalpot brong.