SERAYUNEWS – Pada masa kampanye, Bawaslu menindaklanjuti sejumlah laporan, temuan dan indikasi pelanggaran Pemilu. Satu di antaranya adalah dugaan kasus netralitas ASN oleh Camat Kedungbanteng, Purwanto SH.
Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro menyatakan, dia akan bersikap adil dan tegas. Tidak akan tebang pilih, jika memang ada ASN yang melanggar aturan termasuk camat sekalipun.
“Kalau memang bersalah, kita akan tegas berikan sanksi,” kata Hanung, Jumat (09/02/2024) lalu.
Terkait Kasus tersebut, ada beberapa point setelah melalui serangkaian tahap pemeriksaan Bawaslu bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Komisioner Bawaslu bersama Gakkumdu, selanjutnya melakukan rapat pleno. Hasilnya, Camat Kedungbanteng tidak cukup bukti melakukan pelanggaran. Namun, ada potensi yang Bawaslu temukan, yaitu melanggar tata kelola keuangan pemerintah di Kecamatan Kedungbanteng.
Berkaitan dugaan potensi pelanggaran Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tersebut, Bawaslu Banyumas menyerahkannya kepada PJ Bupati Banyumas untuk pembinaan dan pemberian sanksi kedinasan.
Pemberian pembinaan, sanksi kedinasan terkait perilaku ASN, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 pasal 3 huruf F.
“Belum (Mengetahui surat dari Bawaslu, red), nanti kita akan tindak lanjuti,” ujar Hanung.
Dalam pemeriksaannya, Bawaslu telah memanggil sembilan saksi untuk meminta keterangan. Namun demikian, meski tidak cukup bukti, Gakkumdu menilai ada potensi melanggar tata kelola keuangan pemerintah di Kecamatan Kedungbanteng.
Sedang terhadap terlapor Alfiatun Khasanah Caleg DPRD Banyumas dari Partai Gerindra, di nyatakan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Pasalnya, Alfiatun tidak melakukan pemberitahuan kampanye kepada Polresta dan Bawaslu Banyumas.
Tindak lanjut temuan pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Banyumas juga sudah mengirim surat ke KPU Banyumas, pada, Selasa (23/1/2024) untuk menindaklanjuti rekomendasi.
Bawaslu Banyumas mengimbau agar ASN di Banyumas netral. Kemudian kepada peserta Pemilu baik partai dan caleg, untuk memberitahukan jika menggelar kampanye ke Bawaslu dan Polresta Banyumas.