SERAYUNEWS – Meski telah menangkap 11 orang tersangka atas penggrebekan tiga rumah yang dijadikan tempat gim judi online, Sat Reskrim Polresta Banyumas terus melakukan pencarian terhadap seorang tersangka lagi. Sebab satu tersangka itu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diketahui identitas dan keberadaannya.
“Belum (tertangkap, red), lagi kita cari. Sudah terdeteksi, kalau sudah dapat pasti kita ekspos. Nanti kita kabari,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Senin (1/7/2024).
DPO yang diketahui berinisial RP berperan sebagai penentu pengiriman dan penjualan cips serta menggaji karyawan. Menurut Kasat sebenarnya sudah sempat diketahui posisinya. Namun, dari pantauan pihaknya DPO ini terus berpindah-pindah tempat, sehingga menjadi kendala tersendiri untuk meringkusnya. “Informasi terakhir dia ada di Riau, anggota kami juga sudah ke sana. Pencarian kita bakal lakukan lagi, kalau sudah fix (kepastian lokasi DPO, red) kita akan ke sana lagi,” ujarnya.
Kasat menambahkan, untuk saksi-saksi belum ada tambahan saksi. Namun saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dan menunggu keterangan saksi pendukung lainnya. “Kita masih menunggu pemeriksaan saksi ahli, belum kita dapatkan. Kemudian kita ke Jakarta ke Kominfo untuk koordinasi-koordinasi,” ujarnya.
Sedangkan untuk 11 orang tersangka, Kasat mengungkapkan jika dalam waktu dekat ini pihaknya bakal berusaha menyelesaikan berkasnya sehingga bisa sesegera mungkin masuk ke meja hijau. “Kita masih lengkapi berkas, kemungkinan minggu depan berkas sudah maju ke Kejaksaan,” kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam penggrebekan tiga rumah yang dijadikan tempat game judi online. Warga setempat tak mengetahui jika lokasi itu adalah sarang judi online. Sehingga penggerebekan oleh polisi kala itu sempat mengagetkan.
Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan puluhan orang. Dari penangkapan tersebut, mereka menetapkan 11 orang tersangka dengan perannya masing-masing.