SERAYUNEWS – Karyawan swasta masih banyak yang membutuhkan informasi terkait dasar hukum tentang uang pensiun yang saat memasuki masa purna tugas.
Berikut ini penjelasan mengenai dasar hukum terkait uang pensiun untuk karyawan swasta di Indonesia.
Uang pensiun identik dengan (Aparatur Sipil Negara) baik PNS atau PPPK. Akan tetapi, karyawan swasta pun juga bisa memperoleh dana pensiun yang berbeda dengan uang pesangon akibat PHK.
– Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, bahwa hak yang diterima bagi karyawan swasta karena memasuki masa pensiun adalah uang pensiun sebesar 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang pengganti hak.
Selain itu, juga karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan menerima dana pensiun dari Jamsostek sesuai program yang diikuti. BPJS jenis ini terdiri atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
– Menurut PP No. 46 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (PP JHT), bahwa mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun. Termasuk pula bagi peserta terdampak PHK maupun berhenti kerja (resign).
Manfaat jaminan dana pensiunan ditetapkan minimum Rp300 ribu dan maksimum Rp3,6 juta untuk setiap bulannya. Besaran tersebut disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
– Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pengganti UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, bahwa perhitungan pesangon PHK karyawan swasta dan pensiun diatur dalam regulasi terbaru. Namun informasi terkait besaran dana pensiun tidak dipaparkan.
– Menurut aturan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, bahwa ketentuan usia pensiun ditetapkan bersama antara pemilik usaha (pengusaha) dan karyawan swasta (pekerja/buruh) sesuai dengan kesepakatan bersama. Lebih lanjut, setelah berhenti bekerja karena alasan memasuki masa pensiun atau hari tua, maka karyawan akan mendapatkan hak uang pensiun.
– Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 berkaitan dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP), bahwa staf yang berumur 56 tahun bisa mengajukan permohonan pensiun serta diperbolehkan ditambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas 65 tahun.
– Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 1995, bahwa umur pegawai yang masuk masa pensiun normalnya berusia 55 tahun. Namun, apabila yang bersangkutan masih dipekerjakan karena satu dan lain hal, maka usia pensiun bertambah maksimum hingga 60 tahun.
– Menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, tidak disebutkan secara jelas batas usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan.
Simak cara menghitung uang pesangon untuk karyawan swasta karena memasuki masa pensiun.
– Uang Pesangon masa kerja 2,5 tahun memperoleh 3 bulan gaji.
– Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) kurang dari 3 tahun tidak mendapatkan gaji alias 0 gaji.
– Uang Penggantian Hak (UPH) tidak ada.
UP+UPMK+UPH = Total uang pesangon yang diterima
3 bulan gaji x Rp 3.220.000 = Rp 9.660.000
Jadi, pesangon untuk Karim Sujiwo dengan masa kerja 2,5 tahun adalah Rp 9.660.000.
Demikian informasi mengenai dasar hukum terkait uang pensiun karyawan swasta. *** (Luqman D Kurniawan)