Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menandatangani upah minimum kabupaten (UMK) di seluruh Jawa Tengah. Salah satunya Kabupaten Banyumas. UMK Kabupaten Banyumas hanya naik Rp 13 ribu di tahun 2022. Hal tersebut dianggap jauh dari kata layak oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas, karena sebelumnya mereka mengajukan Rp 2,5 juta.
Purwokerto, serayunews.com
Hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua SPSI Banyumas, Haris Subiyakto. Dia mengatakan jika menimbang dari berbagai kebutuhan pokok yang tentunya bakal mengalami kenaikan di tahun 2022, UMK Rp 2,5 di tahun 2022 sangatlah layak. Sehingga dengan diputuskannya UMK tahun 2022 hanya naik Rp 13 ribu menjadi Rp 1.983.000 dari Rp 1.970.000 dianggapnya jauh dari kata layah.
“Jadi pekerja harus mengencangkan ikat pinggang, kemudian prihatin, meski untuk pekerja selama satu tahun, mereka yang bekerja lebih dari setahun menggunakan struktur skala upah, maupun oemerintah daerah bisa menekan harga-harga sehingga tidak minus (para pekerja, red) sehingga tidak meminggalkan piutang,” ujar dia, Kamis (2/12).
Haris mengungkapkan, angka paling seksi pada tahun 2022 di Kabupaten Banyumas, memang Rp 2,5 juta. Dimana itu merupakan hitungan yang sudah dilakukan oleh Tim SPSI Banyumas. Hitungan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti kebutuhan pokok para pekerja.
Namun, demikian SPSI berharap agar pemerintah tetap memperhatikan harga bahan pokok sehingga tidak begitu membebani para pekerja yang ada di Kabupaten Banyumas.
“Terkait ini kami juga akan berkoordinasi dengan SPSI Provinsi, besok tanggal 5 Desember ada rapat, kita lihat keputusannya seperti apa,” katanya.