SERAYUNEWS– PT. Pupuk Indonesia (Persero) memastikan, stok pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Cilacap aman. Stok bersubsidi itu untuk pemenuhan kebutuhan petani khususnya penerima pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia juga memastikan stok per tanggal 26 Juni 2023, di Provinsi Jawa Tengah tersedia sebesar 98.964 ton. Jumlah itu setara 269% dari ketentuan stok sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 tahun 2023. Jumlah itu perinciannya terdiri dari urea sebesar 50.583 ton dan NPK sebesar 48.281 ton.
Adapun dari jumlah tersebut, Kabupaten Cilacap mendapat alokasi sebesar 8.218 ton. Jumlah itu setara 241 persen dari ketentuan, terdiri dari pupuk Urea sebesar 5.283 ton dan NPK sebesar 2.935 ton NPK.
VP Penjualan Wilayah Jateng & DIY, PT Pupuk lndonesia (Persero), Antonius Yudhi Kristyanto memberi penjelasannya. Dia mengatakan, stok pupuk Urea di Kabupaten Cilacap sebesar 5.283 ton ini setara dengan 233 persen terhadap ketentuan stok minimum (2.263 ton) yang diatur oleh pemerintah. Sementara stok pupuk NPK yang sebesar 2.935 ton ini setara 258 persen dari ketentuan stok (1.139 ton).
“Dengan demikian, stok pupuk Urea dan NPK tersebut dapat dipastikan aman guna mendukung dan memenuhi kebutuhan petani penerima pupuk bersubsidi,” ujar Antonius Yudhi Kristyanto, saat evaluasi dan koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kabupaten Cilacap, di Hotel Dafam Cilacap, Selasa (27/6/2023).
Sementara dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi, sesuai data per tanggal 23 Juni 2023, untuk Provinsi Jawa Tengah telah terealisasi sebesar 517 985 ton, atau 45% terhadap alokasi setahun sebesar 1.152.841 ton, terdiri atas 322.607 ton pupuk Urea dan 195,378 ton pupuk NPK.
Sedangkan untuk angka penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Cilacap terealisasi sebesar 21.942 ton. Jumlah itu setara 47% terhadap alokasi satu tahun sebesar 46.700 ton, terdiri atas Urea 15.232 ton den NPK 6.710 ton.
Yudhi menyampaikan, bahwa seluruh pupuk bersubsidi yang telah didistribusikan oleh PT Pupuk Indonesia untuk petani yang berhak sesuai dengan Permentan nomor 10 tahun 2023.
Berdasarkan Permentan tersebut, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib memenuhi syarat. Yakni tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar. Lalu, menggunakan Kartu Tani maupun Katu Tanda Penduduk (untuk wilayah tertentu).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa petani yang telah terdaftar tersebut dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan.
“Dan perlu diketahui juga, di dalam Permentan nomor 10 Tahun 2022 telah menetapkan, hanya sembilan komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi. Sembilan komoditas yatu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” ujarnya.
Guna menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi, pihaknya bakal memberikan tindakan tegas bagi distributor yang terbukti menyalahi ketentuan.
“Kami tentunya akan menindak tegas bagi distributor ataupun kios bilamana terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Kami akan selalu berkoordinasi dengan Tim KP3, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” bebernya.