SERAYUNEWS – Pada 2 Agustus 2023 lalu, Tipikor Semarang telah memutuskan dan menghukum bersalah 3 terdakwa kasus korupsi Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Kedungbanteng.
Meski sudah ada putusan, tapi DBM PNPM Mandiri tersebut masih terhenti. Padahal, banyak masyarakat yang menggantungkan pinjaman ke DBM Eks PNPM Mandiri yang sebelumnya pengelolaannya oleh PT LKM Kedungmas.
Siti Marsanah (40), warga Desa Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng mengaku, selama ini pinjaman dari DBM Eks PNPM Mandiri bisa memenuhi kebutuhan usahanya.
“Usaha saya sempat terhenti, tetapi sekarang sudah berjalan lagi dengan meminjam ke bank. Padahal, pinjaman di DBM Eks PNPM sangat membantu kami. Kami berharap pinjaman itu, bisa berlangsung lagi,” kata pengusaha pakaian itu, Senin (28/8/2023).
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Banyumas, Arif Triyanto mengungkapkan, untuk membukanya kembali masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto.
Karena setelah adanya proses hukum tersebut, PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng hanya menerima setoran piutang. Sedangkan untuk menggulirkan kembali penyaluran pinjaman, belum di lakukan selama belum ada petunjuk dari Kejari Purwokerto.
“Selain itu, kami juga melaporkan perkembangan keuangan seperti setoran masuk setiap minggunya,” ujarnya.
Penasehat Hukum para terdakwa dugaan korupsi DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan PT LKM Kedungmas, Aan Rohaeni menanggapi putusan Tipikor Semarang terhadap ketiga kliennya. Menurutnya, ada persepsi keliru terkait status hukum DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan yang di anggap sebagai bagian dari kekayaan negara. Sehingga atas dasar presepsi tersebut, DBM Eks PNPM tidak di perbolehkan di kelola oleh Badan Hukum PT.
“DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan ini, dana milik masyarakat desa dalam satu kecamatan yang di terima dalam bentuk Bantuan Sosial Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Selain itu juga dalam bentuk bantuan permodalan dana bergulir, lewat program PNPM Mandiri Perdesaan,” kata dia.
Persepsi lain yang menurut Aan keliru, yakni terkait eksistensi Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Menurunya, ada beberapa ahli yang menganggap bahwa PTO masih berlaku.
Padahal PTO sebenarnya sudah tidak berlaku, sehingga program PNPM Mandiri perdesaan di hentikan oleh pemerintah. Ini di buktikan dalam persidangan, dengan bukti surat Kemendesa PDTT Nomor 134 Tanggal 13 Juli 2015.
“Persepsi keliru berikutnya, terkait PT LKM Kedungmas yang di anggap sebagai PT Swasta. ANggapan itu muncul karena seluruh modal, hasil usaha, serta pembagian surplus atau laba, tidak sesuai PTO hingga kemudian di anggap perbuatan melawan hukum. Sehingga seluruh uang modal pendiri PT LKM Kedungmas dan hasil keuntungan, di hitung seluruhnya oleh Inspektorat Daerah sebagai kerugian keunganan negara dengan metode (total loss) RP 12.135.309.709,” ujarnya.