CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Kepala Desa Widarapayung Kulon Kecamatan Binangun berinisial RW diduga melakukan pungutan liar kepada perusahaan tambak udang, PT Lautan Mas Jaya. Tidak tanggung tanggung, perusahaan menyerahkan uang sebesar Rp 515 juta. Padahal, pada tahun sebelumnya perusahan telah membayar lunas uang kompensasi sekitar Rp 4 milliar lebih. Dengan Perdes Bodong, Kades diduga meminta perusahaan membayar uang kompensasi untuk tahun 2017.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap AKP Agus Supriadi mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari perusahaan terkait permintaan tersangka untuk menyetorkan sejumlah uang. RW ditangkap di kantor PT Lautan Mas Jaya saat berada di ruang bendahara perusahaan. Ia bersama sejumlah anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Widarapayung Kulo, saat ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta dan cek giro perusahan sebesar 415 juta.
“RW dan sejumlah saksi yang ada pada saat OTT kemudian dibawa ke Mapolres Cilacap untuk diperiksa. Kasus ini baru kita rilis karena butuh pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya saat menggelar pers rilis di Mapolres Cilacap, Senin (17/7/2017)
Dijelaskannya, uang tersebut merupakan kompensasi yang akan diserahkan kepada warga yang pernah menggarap lahan yang kini ditempati perusahaan tambak udang. Pada 2015, perusahan telah membayar uang kompensasi hasil garapan sebesar Rp 1,5 milliar. Kemudian pada 2016, perusahan kembali menyetorkan uang sebesar Rp 3,1 milliar.
“Untuk yang resmi (Uang Kompensasi) perusahan sudah membayar lunas dua kali. Seharusnya untuk tahun ini, perusahan tidak punya kewajiban lagi membayar kompensasi tersebut. Karena merasa tertekan, sehingga perusahan melapor ke Polres Cilacap,” ungkapnya.
Modusnya, kata dia, tersangka membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang uang kompensasi, sebelum menagih pembayaran uang kompensasi kepada perusahaan. Setelah melakukan penyelidikan, Perdes tersebut ternyata tidak melalui ijin evaluasi dari Bupati Cilacap melalui Camat Binangun. Sehingga, Perdes itu dinilai cacat hukum. Polres Cilacap juga sudah memeriksa Kepala Sub Bagian Perundang Undangan Pemda Cilacap terkait hal tersebut dan menyatakan bahwa, Perdes yang dibuat Kades Widarapayung Kulon tidak berijin.
Lebih lanjut dijelaskan, lahan milik TNI AD seluas 3,5 hektar itu sebelumnya digarap masyarakat untuk ditanami pepaya dan kelapa. Dengan adanya perusahan tambak udang, warga yang sebelumnya menggarap lahan menerima kompensasi dari perusahaan melalui Pemeritan Desa Widarapayung Kulon. Dalam pemeriksaan kasus OTT tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti daftar warga yang menerima uang kompensasi. Meski demikan, setelah warga dalam daftar itu diperiksa, mereka belum mengetahui jumlah yang akan diterima berapa.
“Uang yang diamankan dalam OTT belum digunakan tersangka serta belum diserahkan ke warga dalam daftar penerima. Ada sebanyak 103 warga dalam daftar kompensasi dengan keterangan masing masing warga menerima sebesar Rp 5 juta. Tetapi, setelah kita konfrontir ke warga, mereka tidak tau akan menerima uang berapa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Kades Widarapayung Kulon dijerat dengan pasal 12 UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milliar.
Baca Berita Sebelumnya :