SERAYUNEWS – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyumas menyatakan bahwa pengaduan warga terhadap anggota DPRD berinisial AD, telah selesai. Pasalnya, pelapor telah mencabut kembali laporan ke Humas DPRD.
Ketua BK DPRD Banyumas, Supangkat, SH MH menyampaikan hal itu dalam klarifikasinya, menanggapi keberatan AD atas pemberitaan yang sempat beredar, Rabu (30/4/2025).
Penerimaan surat pengaduan warga oleh bagian Humas DPRD yang kemudian diteruskan ke BK. Surat tersebut, jadi bahasan untuk menentukan apakah termasuk dalam ranah kewenangan BK.
Awalnya, BK berencana memanggil pihak-pihak pelapor untuk melakukan klarifikasi. Namun, pada Rabu (23/04/2025), pelapor mengirim surat resmi pencabutan. Kemudian Humas DPRD memberitahukan kepada BK.
“Keesokan harinya, Kamis, saya bertemu langsung dengan dua dari tiga pelapor. Mereka menyatakan secara lisan dan tertulis bahwa mereka telah mencabut laporan dan menganggap permasalahan telah selesai. Mereka juga menyatakan tidak akan menghadiri pemanggilan klarifikasi apa pun karena sudah tidak ada masalah,” kata Supangkat.
Berhubung pelapor telah mencabut laporannya, maka BK memutuskan untuk tidak meneruskan proses klarifikasi.
Termasuk mempertanyakan persoalan terkait laporan tersebut. BK juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menelaah isi atau motif pencabutan laporan.
“Begitu laporan dicabut dan pelapor hadir menyatakan hal itu, maka tugas BK selesai. Kami tidak masuk ke materi pencabutan karena itu bukan ranah kami,” kata dia.
Menurut Supangkat, pertemuan dengan para pelapor diakhiri dengan salam perpisahan. Mereka menyatakan akan kembali bekerja ke luar kota, menandakan bahwa tidak ada proses lanjutan atas pengaduan tersebut.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Banyumas berinisial AD, menyatakan menjadi korban fitnah pihak tak bertanggung jawab. Dalam konferensi pers, ia menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila tuduhan tidak berdasar terus tersebar.
“Saya yakin ini upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik saya secara pribadi, sekaligus mencemarkan institusi DPRD dan marwah PKB,” ujar Darisun pada Jumat (25/4/2025).
Ia juga menyebut, telah mengidentifikasi pihak yang menyebarkan fitnah. Namun memilih tidak mempublikasikan nama, demi kepentingan proses hukum.
Tuduhan terhadap AD pertama kali muncul dalam pemberitaan 15 April 2025 yang menyebut, ia dilaporkan ke BK terkait dugaan pungutan liar.
Namun dalam pernyataannya, AD membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa para pelapor mengaku diiming-imingi uang dan janji diangkat menjadi ASN oleh oknum yang mengatasnamakan PKB.
Ketiga pelapor tersebut kemudian resmi mencabut pengaduan mereka pada 23 April 2025, dengan alasan tidak mengenal langsung Darisun dan merasa dimanfaatkan oleh pihak tertentu.