SERAYUNEWS – Masyarakat Indonesia yang hendak menjalankan ibadah umrah perlu menyiapkan beberapa hal. Salah satunya membuat paspor umrah.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki paspor untuk umrah bisa mengajukan pembuatan di kantor imigrasi terdekat dengan domisili masing-masing.
Hal berkaitan dengan persyaratan pembuatan paspor umrah yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 4 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029.
SerayuNews.com telah menghimpun bagaimana cara mengurus paspor umrah bagi WNI. Simak syarat, cara, dan biaya pembuatannya berikut ini:
Berikut dokumen atau persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan paspor umroh:
Bagi WNI yang mengajukan permohonan paspor perlu mempersiapkan dana. Adapun biaya pembuatan paspor untuk umrah sama dengan pengurusan paspor biasa.
Berikut ini rincian biayanya:
Sedangkan bagi WNI yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar sebesar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Demikian informasi syarat dan cara membuat paspor umrah dengan mudah.
***