SERAYUNEWS – Syarat KIP kuliah salah satunya adalah tentang gaji orang tua atau wali murid. Lantas, berapa besaran nominal agar para siswa/siswi dapat mendaftar KIP Kuliah 2024?
Meskipun tanggal penting pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun akademik 2024/2025 belum resmi di buka, calon mahasiswa baru yang berminat dengan program ini wajib mengetahui persyaratannya.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tapimemiliki keterbatasan ekonomi.
Berdasarkan petunjuk teknis tahun 2023, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan menyertakan bukti dokumen yang sah; dan
3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan mungkin dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
3. masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), atau
4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, tetap dapat mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan. Syaratnya adalah tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, ada bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.
Kemungkinan lain adalah jika pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Nah, itulah syarat KIP kuliah. Selamat mencoba!***