
SERAYUNEWS – Proses rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 2026 kembali dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah melalui mekanisme seleksi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Rekrutmen ini menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan kesiapan penuh untuk menjalankan tugas selama penyelenggaraan ibadah haji.
Beragam persyaratan dan prosedur pendaftaran telah ditetapkan secara resmi, dan calon pelamar perlu memahami seluruh ketentuannya sebelum mendaftar.
Dalam proses seleksi ini, pemerintah menekankan pentingnya menghadirkan petugas haji yang profesional, mampu bekerja di bawah tekanan, serta memiliki kemampuan komunikasi dan pelayanan yang baik.
Hal ini sejalan dengan kebutuhan di lapangan yang menuntut kecepatan, ketelitian, dan kepedulian tinggi terhadap kenyamanan para jemaah.
Calon petugas wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar yang menjadi fondasi bagi proses seleksi.
Mereka harus berstatus Warga Negara Indonesia, beragama Islam, memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui surat keterangan dokter pemerintah, serta tidak berada dalam kondisi hamil bagi pelamar perempuan.
Komitmen penuh terhadap pelayanan jemaah juga menjadi poin penekanan yang penting.
Selain itu, peserta harus memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, tidak sedang berstatus tersangka dalam kasus pidana, dan memiliki identitas kependudukan yang sah.
Bagi pegawai negeri maupun pegawai instansi tertentu, izin atasan menjadi dokumen wajib. Calon petugas juga dituntut mampu mengoperasikan komputer serta aplikasi ponsel, dan lebih diutamakan jika memiliki kemampuan berbahasa Arab atau Inggris.
Mereka juga harus bersedia mengikuti pelatihan intensif selama satu bulan penuh pada Januari 2026.
Pada formasi Kloter, terdapat dua kategori besar yang dibuka, yaitu Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter.
Untuk Ketua Kloter, pelamar wajib merupakan ASN di Kementerian Haji dan Umrah atau Kementerian Agama, memiliki usia 30–58 tahun, sedang menduduki jabatan minimal Eselon IV atau golongan III/C, serta memiliki pendidikan minimal S1. Mereka yang telah berhaji akan mendapatkan prioritas.
Sementara untuk Pembimbing Ibadah Kloter, persyaratan mencakup usia 35–60 tahun, sudah menunaikan ibadah haji, memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji, serta berpendidikan minimal sarjana.
Dukungan berupa rekomendasi dari instansi maupun lembaga keagamaan juga diperlukan.
Pada penugasan di Arab Saudi, formasi dibedakan menjadi beberapa unit kerja: pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, serta SISKOHAT.
Masing-masing formasi memiliki ketentuan usia antara 25 hingga 60 tahun sesuai kategori.
Untuk posisi terkait SISKOHAT, pelamar wajib merupakan operator aktif dengan pengalaman minimal tiga tahun dan mampu mengoperasikan aplikasi tersebut. Sertifikat pelatihan teknis akan menjadi nilai tambah.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, calon pelamar dapat mengikuti alur pendaftaran resmi melalui sistem digital. Tahapan pendaftaran dilakukan sebagai berikut:
Tahapan seleksi yang sistematis ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap petugas yang lolos benar-benar memenuhi standar profesional yang diperlukan dalam penyelenggaraan haji.
Dengan memahami seluruh persyaratan dan proses pendaftarannya, calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang.
Rekrutmen Petugas Haji 2026 diharapkan menghasilkan sumber daya manusia terbaik yang mampu mendukung kelancaran ibadah haji bagi jemaah Indonesia.***