
SERAYUNEWS – Menjelang Idul Adha 2026, umat Islam mulai bersiap menunaikan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Persiapan ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan finansial, tetapi juga pemahaman mengenai syarat dan ketentuan hewan kurban agar ibadah yang dilakukan sah secara syariat.
Kurban bukan sekadar ritual penyembelihan, melainkan wujud ketakwaan sekaligus kepedulian sosial.
Oleh karena itu, pemilihan hewan kurban harus dilakukan secara teliti agar memenuhi ketentuan dan layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Berdasarkan ketentuan syariat, hewan kurban harus berasal dari kelompok hewan ternak (Bahimatul An’am). Berikut adalah jenis dan batas usia minimalnya:
Sapi atau Kerbau: Minimal usia 2 tahun (memasuki tahun ke-3).
Kambing: Minimal usia 1 tahun (memasuki tahun ke-2).
Domba: Minimal usia 1 tahun atau sudah berganti gigi (sekitar 6 bulan untuk jenis tertentu).
Unta: Minimal usia 5 tahun (memasuki tahun ke-6).
Di Indonesia, sapi dan kambing menjadi pilihan utama karena ketersediaannya yang melimpah dan sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Agar ibadah kurban sempurna, pastikan hewan dalam kondisi fisik yang prima. Ciri-ciri umum hewan yang sehat meliputi:
Nafsu makan baik dan aktif bergerak.
Mata cerah, bersih, dan tidak mengalami gangguan penglihatan.
Bulu bersih dan tidak kusam.
Tubuh proporsional (tidak kurus kering).
Kondisi yang Membatalkan Sahnya Kurban:
Sesuai hadis Nabi SAW, ada empat kondisi cacat yang membuat hewan tidak sah dikurbankan:
Buta yang jelas (baik salah satu atau kedua mata).
Sakit yang tampak jelas gejalanya.
Pincang yang nyata sehingga sulit berjalan.
Sangat kurus hingga seolah tidak memiliki sumsum tulang.
Selain kondisi fisik, Anda juga perlu memperhatikan status kepemilikan dan waktu pelaksanaan:
Status Kepemilikan: Hewan harus milik sendiri secara sah, bukan hasil sengketa atau cara yang tidak halal.
Waktu Penyembelihan: Dilakukan setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah atau pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan di luar waktu ini hanya dianggap sebagai sembelihan biasa (sedekah daging).
Pemeriksaan kesehatan oleh petugas berwenang sebelum penyembelihan juga sangat disarankan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan daging kurban aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) saat didistribusikan kepada para penerima manfaat.
Memahami kriteria ini akan membantu Anda menjalankan ibadah Idul Adha 2026 dengan lebih tenang dan maksimal.