Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus tersebut bermula, saat pelaku yakni WTO (27), warga Kecamatan Patikraja berkenalan dengan korban WN (13), warga Kecamatan Kembaran melalui media sosial sekitar tiga bulan lalu.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ketemuan dan jalan-jalan pada hari Minggu (24/10). Pelaku yang memiliki niat jahat, kemudian membelikan minumas keras kepada korban. Korban yang merasa mabuk kemudian meminta diantarkan pulang. Namun, oleh pelaku justru dibawa ke rumah saudaranya dan melakukan persetubuhan.
“Pelaku sempat berkata kepada korban akan bertanggungjawab apabila hamil, kemudian meminta korban untuk tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapapun,” ujarnya Rabu (27/10).
Perbuatan bejat pelaku tidak dilakukan hanya sekali saja, pada sore harinya pun korban kembali disetubuhi oleh pelaku. Hingga malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, korban diantarkan pulang.
Orangtua korban UG (47), yang curiga kemudian menanyai anaknya, hingga kejadian persetubuhan oleh pelaku terungkap dan melaporkannya ke Polresta Banyumas.
“Mendapati laporan tersebut, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.