
SERAYUNEWS – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggencarkan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sektor industri strategis hingga pengelola akomodasi di Kabupaten Cilacap.
Kegiatan sosialisasi tersebut menyasar sejumlah perusahaan besar dan pengelola penginapan, di antaranya PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS), PT Toxindo Prima, PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), serta sejumlah guest house yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilacap.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penguatan pengawasan orang asing, khususnya di kawasan industri dan pertambangan. Sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menggelar rapat pengarahan secara daring yang diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Indonesia, termasuk Kantor Imigrasi Cilacap.
Dalam pengarahan tersebut, seluruh UPT diminta mengoptimalkan pendataan orang asing berbasis digital melalui APOA. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian secara menyeluruh.
APOA sendiri merupakan sistem digital dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk mempermudah pemilik perusahaan maupun penyedia akomodasi dalam melaporkan keberadaan WNA secara real-time, cepat, dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, petugas Imigrasi Cilacap turun langsung memberikan pendampingan kepada pengelola perusahaan maupun akomodasi. Sosialisasi dilakukan mulai dari proses pendaftaran akun hingga tata cara pelaporan orang asing secara berkala melalui aplikasi APOA.
Selain edukasi teknis, petugas juga mengingatkan kembali terkait kewajiban hukum bagi setiap perusahaan dan penyedia penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang tinggal maupun beraktivitas di tempat mereka.
Pendekatan jemput bola yang dilakukan Kantor Imigrasi Cilacap mendapat respons positif dari pihak perusahaan dan pengelola guest house. Mereka menilai sistem pelaporan digital tersebut jauh lebih praktis dibanding mekanisme manual sebelumnya.
Menurut mereka, keberadaan APOA mampu memangkas jalur birokrasi dan mempermudah pemenuhan kewajiban administrasi tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan maupun usaha penginapan.
“Melalui sosialisasi yang terus digencarkan, Kantor Imigrasi Cilacap berharap kesadaran hukum para pelaku usaha dan masyarakat terkait pelaporan orang asing semakin meningkat,” ujar Kasi Inteldakim Imigrasi Cilacap, Mukhlis Akbar, Selasa (19/5/2026).
Digitalisasi pelaporan melalui APOA juga diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan keimigrasian yang lebih komprehensif, efektif, dan terintegrasi, terutama di wilayah industri yang memiliki mobilitas tenaga kerja asing cukup tinggi seperti Cilacap.