Cilacap, serayunews.com – Seorang gadis dibawah umur salah satu warga Kecamatan Wanareja menjadi korba kejahatan seksual yang dilakukan 5 orang pemuda. Melati bukan nama korban sebenarnya, pada sebuah gubuk kosong di Desa Wanareja, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Korban dinodai ketika tak sadarkan diri.
Polisi dari Polsek Wanareja berhasil meringkus empat dari lima pelaku. Sementara satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dalam pengejaran petugas. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto menjelaskan, kasus tersebut berhasil terungkap berawal dari laporan orang tua korban. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan juga olah TKP, petugas kemudian menangkap para pelaku.
“Dari keterangan saksi inilah, petugas lalu mencari para pelaku dan mengamankan 3 orang diantaranya. Selang beberapa hari kemudian, 1 pelaku lainnya berhasil didapatkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut berawal ketika korban bertemu dengan para pelaku di alun-alun Wanareja pada Selasa (16/7/2019) malam lalu. Sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pelaku berinisial A menjemput korban. A mengajak korban jalan-jalan di pasar malam Alun-alun Wanareja. Korban mengenal A dari jejaring sosial facebook.
Saat di pasar malam, datang teman-teman A yang berjumlah empat orang. Teman-teman A tersebut adalah EA (23) warga Desa Wanareja, FRA (18) warga Desa Madusari, G (20) warga Desa Madusari, dan DRP warga Desa Madusari. Di tempat tersebut, korban kemudian diberi minuman yang ternyata sudah dicampur 24 butir obat batuk.
“Obat yang dibeli oleh salah satu pelaku ini membuat korban lemas hingga akhirnya jatuh pingsan. Korban dibawa ke rumah salah satu pelaku. Dan seluruh pelaku secara bergantian melakukan hubungan terlarang dengan kondisi korban sudah tidak sadarkan diri sepenuhnya,” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Pada Jumat (19/7/2019) ibu korban membawa korban untuk diperiksa ke Puskesmas Wanareja 1 kemudian dirujuk ke RSUD Majenang dan menjalani opname hingga Sabtu (20/7/2019). Setelah mendapat penjelasan dari korban, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Wanareja.
“Para pelaku dapat diamankan. Satu pelaku yakni G kabur dari rumah untuk pergi ke Bandung sejak setelah kejadian. Namun G berhasil ditangkap pada Senin (29/7). Sementara satu pelaku yakni A masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang sudah berstatus tersangka harus meringkuk di ruang tahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Keempat Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun Denda Rp 5 miliar.