Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
“Keputusan ini tertuang dalam dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati bersama Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag, Ketua MUI dan pimpinan organisasi keagamaan PC Nahdatul Ulama, PD Muhammadiyah dan LDII,” kata Bupati Tiwi usai usai penandatanganan kesepakatan bersama di Pringgitan Rumah Jabatan Bupati, Rabu (5/5).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wabup Sudono, Ketua DPRD HR Bambang Irawan serta jajaran Forkompimda serta perwakilan organisasi keagamaan. Bupati tiwi juga mengimbau agar semua lembaga pemerintah/swasta/perorangan, masjid/mushola dan lainnya tidak menyelenggarakan halal bihalal, open house atau silaturahmi yang mengumpulkan massa banyak.
“Terkait pengelolaan zakat fitrah, amil zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat fitrah dan ZIS (Zakat, Infak, Sodaqoh-red) melalui kontak fisik dan tatap muka. Ini bisa diganti dengan layanan jemput zakat atau transfer layanan perbankan,” jelasnya.
Penyaluran zakat fitrah, lanjutnya, juga diminta tidak menggunakan sistem kupon dan mengumpulkan orang, namun dilakukan dengan mendatangi langsung tempat tinggal mustahik. Para petugas juga harus menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai berupa tissue atau cairan pencuci tangan.
“Kami sepakati untuk menghindari penyebaran covid-19 dari kerumunan jamaah Salat Id yang heterogen, maka pada Hari Raya Idulfitri nanti tidak diadakan salat Id di Alun-alun Purbalingga dan lapangan di tingkat kecamatan,” kata Bupati Tiwi.
Dikatakan, sesuai ketentuan penyelenggaraan Salat Id dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushola, lapangan atau tempat lain secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, penyelenggaraan juga mempertimbangkan status zonasi Covid-19 berbasis desa. Untuk desa/kelurahan yang berada di zona merah atau oranye, salat diselenggarakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
“Sedangkan desa/kelurahan zona hijau dan kuning dapat menyelenggarakan Salat Id berjamaah di masjid/musala/lapangan atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.