Cilacap, Serayunews.com – Tiga Pemuda tanggung bertato yang ngakunya anak Punk ini wajib puas untuk berlebaran di balik jeruji besi. Perbuatan mereka menghajar remaja warga Gumilir Cilacap Utara hingga mengakibatkan jari korban putus karena tebasan parang, memang harus dipertanggungjawabkan.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasatreskrim AKP Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, perisitiwa penganiayaan itu bermula ketika korban bersama temannya nongkrong di kebun kosong Jalan Banowati sekitar pukul 23.30 WIB. Beberapa saat kemudian para pelaku yang entah tiba tiba datang dan menganiaya korban. Korban dipukuli oleh beberapa pelaku.
“Salah satu pelaku mengeluarkan parang yang kemudian mengenai kedua tangan korban. Jari tangan korban putus. Saat ini kondisi korban yang berumur 19 tahun sudah membaik,” jelasnya kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Setelah polisi mendapat laporan dari korban, kata dia, tim resmob Satreskrim Polres Cilacap berhasil membekuk para pelaku. Mereka diantaranya, MF (25) alias Lope warga Kelurahan Tambakreja Cilacap Selatan, Is alias Baim (18) dan DP (18) warga Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklelgi, serta MA (16) warga Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah.
Polisi juga menyita barang bukti yang salah satunya berupa parang berukir naga.
“Ada pelaku dibawah umur yang tidak ditahan tetapi penyidikannya tetap lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP,” ungkapnya.
Kepada wartawan, para pelaku melakukan hal tersebut dipicu karena kesalahpahaman dengan korban.
“Ya ada masalah jaket dan salah paham, jadi saya dan teman teman mengeroyok korban,” kata salah satu pelaku.