Cilacap, Serayunews.com-Petani diwajibkan memiliki Kartu Tani. Pasalnya mulai 1 September 2020, Kartu Tani menjadi syarat penebusan pupuk bersubsidi sekaligus memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Adanya kartu tani akan memudahkan petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Sehingga diharapkan dengan adanya kartu tani, sebagai sarana meningkatkan produktivitas pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Supriyanto mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, dinas langsung melakukan koordinasi dengan Bank Rakyat Indonesia dan juga produsen pupuk. Selain itu juga melaksanakan sosialisasi kartu tani ke seluruh wilayah kecamatan.
“Ada potensi permasalahan yang dihadapi di lapangan seperti belum semua petani menerima kartu tani, atau kartu tani tidak aktif, petani belum terdata pada e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok), dan berkurangnya alokasi pupuk,” ujarnya.
Kartu tani yang tidak aktif, terutama kartu dikeluarkan pada tahun 2016/2017. Karena jika tidak digunakan tiga bulan, maka otomatis tidak aktif, sehingga perlu diaktifkan kembali. Sedangkan untuk kqrtu tani yang dikeluarkan pada tahun 2018 memiliki kadaluwarsa 3 tahun.
Mengantisipasi terjadinya permasalahan, Dinas juga telah melakukan beberapa langkah, seperti memberikan edukasi dan pendampingan kepada petani melalui PPL tentang penggunaan kartu tani. Berkoordinasi dengan BRI terkait distribusi kartu tani, serta pengaktifan kembali kartu tani yang tidak aktif.
Selain itu juga input data petani yang belum terdaftar pada e-RDKK, serta mengajukan alokasi tambahan pupuk bersubsidi.
“Kalau normal dari tahun ke tahun antara 23 ribu -25 ribu ton, dan pada tahun ini dialokasikan 18.414 ton, sehingga berkirim surat untuk memberikan alokasi tambahan, dan tahun ini menjadi 19.500 ton,” katanya.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Sigit Widiyanto memgatakan jika diperkirakan ada sebanyak 123 ribu petani di Kabupaten Cilacap. Namun, sampai saat ini belum semua petani mendapatkan kartu.
“Sampai saat ini sudah ada sekitar 80 persen lebih petani yang memiliki Kartu Tani. Masih ada beberapa desa di beberapa kecamatan di Cilacap, yang petaninya belum memiliki kartu tani. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada petani yang belum mendapatkan kartu tani sampai saat ini, untuk menghubungi Penyuluh Pertanian setempat, untuk didaftarkan,” katanya.