SERAYUNEWS- Majelis hakim memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara dalam proses peradilan pidana, berdasarkan alat-alat bukti, dan barang-barang bukti.
Baik alat bukti maupun barang bukti harus diperoleh secara sah, karena memberi keyakinan kepada hakim.
Terdapat kalimat yang menunjukkan betapa pentingnya alat-alat bukti dan barang-barang bukti pada proses pembuktian di dalam persidangan.
“Menyatakan Terdakwa Fulan bin Polen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.”
Namun, terdapat perbedaan antara alat bukti dan barang bukti yang wajib orang ketahui, terutama oleh anak hukum.
Karena hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 183 KUHAP).
Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Berikut penjelasan mengenai alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Ini ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (Pasal 185 KUHAP).
Dalam sidang pengadilan, saksi bisa secara bebas menguraikan fakta-fakta yang ia ketahui, tanpa ada tekanan dan intimidasi. Namun, minimal saksi harus ada dua orang.
Apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan (Pasal 186).
Perkembangan ilmu dan teknologi, terlebih lagi teknologi informasi, berdampak pada kualitas modus kejahatan, sehingga memerlukan metode pembuktian yang berbasis pengetahuan dan keahlian.
Siapakah yang dimaksud dengan ahli, sehingga keterangannya diperlukan dan menjadi pertimbangan hakim. Dalam KUHAP tidak tegas kriteria seseorang sebagai ahli.
Jadi, Hakim lah yang akan menilai relevansi keterangan ahli dengan kasus di persidangan.
Surat di sini haruslah atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah jabatan, berupa hal berikut.
a. Berita acara atau surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang,
b. Surat menurut ketentuan perundangan bagi pembuktian sesuatu.
c. Surat keterangan seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlian mengenai suatu hal tertentu yang dimintakan secara resmi padanya.
Salah satu alat bukti adalah petunjuk yaitu perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaian menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk ini hanya dapat petugas peroleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.
Pasal 188 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nurani.
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Kemudian, keterangan di luar sidang pengadilan dapat membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu mendapat dukungan suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang menjadi dakwaan.
Keterangan di luar sidang pengadilan dapat berguna untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu mendapat dukungan suatu alat bukti sah sepanjang mengenai hal yang menjadi dakwaan.
Dalam dunia hukum, ada istilah alat bukti dan barang bukti. Ternyata kedua hal tersebut berbeda pada bentuk dan wujudnya.
Meski berbeda, keduanya sama-sama dapat mengungkap kebenaran peristiwa pidana maupun perdata.
Dalam persidangan pidana maupun perdata, ada satu tahapan yang disebut pembuktian. Tahapan ini memerlukan kedua hal tersebut guna membantu mengusut atau mengungkapkan kebenaran sebuah peristiwa.
Meskipun penanganan suatu perkara secara e-court, tahap pembuktian tetap memerlukan kehadiran secara fisik.
Berdasarkan situs www.djkn.kemenkeu.go.id, alat bukti merupakan sesuatu yang meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian.
Sementara itu, barang bukti adalah barang yang mengungkap pelanggaran hukum. Barang bukti berperan sebagai pendukung alat bukti.
Bentuk alat bukti dan barang bukti yang sah sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alat Bukti
Ketentuan terkait alat bukti yang sah terdapat dalam pasal 184 KUHAP. Alat bukti terdiri dari hal berikut.
a. Keterangan saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa
Barang Bukti
KUHAP tidak menyebutkan secara spesifik apa saja yang dimaksud barang bukti. Namun, Pasal 39 ayat (1) KUHAP menyebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat petugas sita.
a. Benda atau tagihan terdakwa yang diduga diperoleh dari tindakan pidana baik sebagian atau seluruhnya.
b. Benda yang secara langsung berguna untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana.
c. Benda yang menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana.
d. Benda terbuat secara khusus untuk melakukan tindak pidana.
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
Demikian penjelasan mengenai perbedaaan alat bukti dan barang bukti. Semoga bermanfaat!*** (Putri Silvia Andrini)