Banjarnegara, serayunews.com
Penyerahan terdakwa ini berkaitan dengan tindak pidana ringan yakni menyimpan, menimbun, dan menguasai minuman keras beralkohol tak berizin. Penyerahan terdakwa dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banjernagara dan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua dalam press releasenya mengatakan, perkara ini diserahkan oleh Satpol PP Kabupaten Banjarnegara selaku PPNS yang penuntutannya oleh PPNS atas nama Jaksa Penuntut Umum, tindak pidana ringan ini telah mempunyai putusan pengadilan (tingkat banding) yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dilakukan eksekusi terhadap terdakwa berupa pidana kurungan selama 3 bulan kurungan serta denda sebesar Rp 30.000.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Terdakwa telah membayar denda, sebesar Rp 30 juta, sehingga terdakwa hanya menjalani pidana selama 3 bulan, denda tersebut langsung disetor ke kas negara. Bersama ini kami juga menerima barang bukti berupa minuman keras beralkohol jenis bir yakni anker pilsener sebanyak 190 botol, bintang pilsener sebanyak 8 botol dan anker stout sebanyak 8 botol yang rencana akan dimusnahkan nanti setelah Lebaran,” katanya.
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan bahwa, penyerahan perkara tindak pidana ringan terkait minuman beralkohol kepada kejaksaan untuk dilakukan eksekusi. Perkara ini telah diputus oleh pengadilan tinggi, yang saat itu terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara terdakwa melalui Penasihat Hukumnya melakukan upaya banding.
Menurutnya, perkara ini merupakan hasil operasi penindakan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Banjarnegara terhadap pelanggaran pelanggaran peraturan daerah No 4 tahun 2009 tentang Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk menerapkan wilayah Kabupaten Banjanegara bebas minuman keras beralkohol atau Zero (Nol) Alkohol.
“Terhadap semua pelanggaran terkait minuman keras beralkohol Satpol PP Kabupaten Banjarnegara tidak segan segan melakukan penindakan demi berlangsungnya ketertiban dan keamanan bagi masyarakat Banjarnegara,” katanya.
Setelah dilakukan rapid tes antigen (bebas covid-19) terhadap terdakwa oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjanegara, kemudian Staf Pidum dan petugas pengawalan tahanan pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara bersama Tim Satpol PP Banjarnegara menggiring terdakwa YI ke Rutan Banjarnegara untuk pelaksanaan eksekusi dengan menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Banjarnegara.