BerandaCilacapTipu Korban Setengah Miliar Rupiah, Polisi Tangkap Pasutri Agen TKI Ilegal di Cilacap 

Tipu Korban Setengah Miliar Rupiah, Polisi Tangkap Pasutri Agen TKI Ilegal di Cilacap 

Tersangka AZ dan istrinya KH saat diamankan di Polresta Cilacap karena merekrut TKI secara ilegal, Rabu (8/3/2023). (Ulul Azmi/Serayunews).

Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan pasangan suami istri di Cilacap Jawa Tengah AZ (33) dan istrinya KH (40). Dugaannya, pasangan suami istri ini menjadi agen tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan menipu korban hingga setengah miliar rupiah lebih.


Cilacap, serayunews.com

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, modus para tersangka dengan menggunakan nama PT orang lain untuk merekrut TKI. Kemudian, para tersangka mempekerjakan TKI itu di luar negeri.

“Sudah berjalan selama dua tahun, dengan total kerugian sekitar 500 juta rupiah. Modusnya mereka mencari orang yang akan ke luar negeri dan diminta membayar uang muka,” ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Kapolresta menyampaikan, hingga saat ini kepolisian sudah meminta keterangan 11 korban. Mereka sudah menyetor uang kepada tersangka mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta. Bahkan beberapa korban sudah berangkat ke negara tujuan Taiwan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto didampingi Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko saat menunjukkan barang bukti kasus perekrutan TKI ilegal di Polresta Cilacap, Rabu (8/3/2023). (Ulul Azmi/Serayunews).

Baca juga: Begini Upaya Pemkab Cilacap Untuk Mencapai Target Investasi Rp1,5 Triliun di 2023 

“Beberapa korban ada yang sudah ke Taiwan di sana langsung dapat penolakan karena visanya visitor (kunjungan) bukan pekerja. Kasus ini sedang kami kembangkan untuk mengetahui korban lain yang bekerja di sana. Kita koordinsikan dengan KBRI, karena TKI ilegal bisa membahayakan,” imbuhnya.

Selain amankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan uang jutaan rupiah serta, barang bukti sejumlah rekening, banner, dan bukti transaksi pembayaran.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa perekrutan TKI secara online, dan tak sedikit juga yang datang langsung ke tempat tersangka.

“Orangnya datang sendiri, saya juga infokan lewat online. Kita berangkatkan dengan visa study (sekolah) untuk 8 (delapan) minggu bisa nyambung, satu semester 6 (enam) bulan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 4 UU RI tahun 2007 nomor 21 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang secara ilegal, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Terkait