SERAYUNEWS – Seorang pria asal Banyumas, DMR (24), ditangkap oleh Polsek Kroya setelah melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi melalui aplikasi kencan online.
Kejadian ini berlangsung di sebuah kios bakso di Kroya, Cilacap, dan menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp2,9 juta.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu dengan nama Rian Adi Pratama untuk berkenalan dengan korban.
Melalui komunikasi intensif, pelaku berhasil membangun kepercayaan hingga akhirnya mengatur pertemuan langsung.
“Pelaku membangun kepercayaan korban hingga akhirnya mengajak bertemu,” ujar Ipda Galih pada Selasa (21/1/2025).
Saat pertemuan, pelaku membawa korban ke sebuah kios bakso dengan alasan mengambil mobil. Namun, di lokasi tersebut, pelaku meminta korban membeli makanan sambil meninggalkan ponselnya untuk digunakan sebagai hotspot.
Ketika korban kembali, pelaku sudah melarikan diri dengan membawa ponsel miliknya. Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kroya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. DMR tertangkap di rumahnya di Purwokerto Barat. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah berada di Polsek Kroya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp600 ribu dan sepeda motor pelaku,” jelas Ipda Galih.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp600 ribu dan sepeda motor yang dia gunakan dalam aksi penipuan tersebut. DMR kena jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan aplikasi kencan online. Hindari memberikan informasi pribadi atau aset berharga kepada orang yang baru kenal di dunia maya.