SERAYUNEWS – Mulai hari ini, Senin, 10 Februari 2025, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar Operasi Keselamatan Progo 2025.
Kabarnya, razia ini berlangsung hingga 23 Februari 2025 dan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kegiatan bertema “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita” ini difokuskan untuk menciptakan kondisi jalan yang lebih aman, tertib serta nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Tentunya, masing-masing pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi tilang, baik melalui tilang manual maupun pengawasan elektronik (ETLE).
Lalu, di mana saja titik razia tilang dalam Operasi Keselamatan Progo 2025 ini? Simak informasi lengkapnya berikut.
Operasi Keselamatan ini akan digelar selama 24 jam penuh, dengan jadwal yang dibagi menjadi beberapa sesi:
Selain razia manual, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan aktif memantau pengendara di beberapa lokasi strategis, yaitu:
Ada 18 titik razia utama yang telah ditetapkan sebagai lokasi pengawasan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, di antaranya:
Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa lokasi razia bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi lalu lintas dan evaluasi di lapangan.
Oleh karena itu, selalu patuhi aturan lalu lintas di mana pun Anda berkendara.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, berikut ini beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Progo 2025, beserta besaran dendanya:
Pertama-tama, pastiakan pengguna jalan sudah mematuhi peraturan lantas.
Misalnya, dengan menggunakan helm standar SNI serta sabuk pengaman (khusus pengendara roda empat atau lebih)
Tak kalah penting, lengkapi jangan sampai lupa membawa dokumen kendaraan.
Contoh, SIM, STNK hingga dokumen lainnya yang masih berlaku.
Kemudian, pastikan pula selalu taat akan rambu lalu lintas.
Jangan coba-coba menerobos lampu merah, marka jalan atau melawan arus agar tidak kena denda.
Hindari penggunaan ponsel saat berkendara, tak terkecuali ketika menyetir mobil.
Fokuskan perhatian sepenuhnya pada jalan untuk menghindari kecelakaan dan denda tilang.
Pengguna jalan juga harus memasang pelat nomor kendaraannya yang resmi.
Jangan menggunakan pelat nomor palsu atau yang tak sesuai ketentuan.
Operasi Keselamatan Progo 2025 bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Dengan kamera ETLE dan razia di berbagai titik strategis di Jogja, Sleman, dan Bantul, pengendara diharapkan lebih disiplin dalam mematuhi peraturan.
Bagi yang melanggar, denda tilang bisa mencapai Rp1 juta, tergantung jenis pelanggarannya.
Oleh karena itu, pengendara jalan sebaiknya mematuhi aturan yang berlaku supaya tidak terkena denda tersebut.***