SERAYUNEWS – Warmono, Kades Tinggarjaya Kecamatabln Jatilawang Kabupaten Banyumas, mendapat ancaman serius. Halnitu terjadi setelah dia menolak membayar iuran senilai Rp1 juta, untuk pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus BUMDesma Jatimakmur.
Dari 11 kepala desa di kecamatan tersebut, hanya Warmono yang menolak ikut menyetor dana.
Iuran sebelum kegiatan MADsus berlangsung, menurut informasi, untuk membiayai kegiatan di Aula Kecamatan Jatilawang, Rabu (18/06/2026). Namun, Warmono memutuskan untuk tidak hadir dan menolak membayar. Karena ia menilai, hal tersebut tidak sesuai aturan kelembagaan.
“Nggih leres, hanya saya yang tidak mau setor. Katanya mau isi kas, dan saya tetap tidak akan ngganti,” ujar Warmono melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/06/2025).
Ia beralasan, bila kegiatan tersebut benar bagian dari agenda resmi BUMDesma, maka pembiayaan semestinya sudah tercantum dalam anggaran.
Meminta kepala desa untuk menggunakan uang pribadi, menurutnya, bertentangan dengan prinsip akuntabilitas keuangan desa.
“Harus pakai uang pribadi, makanya saya tidak mau iuran,” ujarnya.
Penolakan tersebut rupanya memicu intimidasi. Warmono mengaku menerima ancaman kekerasan verbal hingga ancaman pembunuhan dari seorang oknum pejabat publik melalui sambungan telepon pada dini hari.
“Jam 1 malam sudah dikatakan bangsat dan bacotnya, dan akan dibunuh. Ini pakai HP camat, jadi kalau ada apa-apa, camate yang tahu,” ungkap Warmono.
Menanggapi tuduhan itu, Camat Jatilawang R. Dian menampik keterlibatannya. Ia mengaku tidak pernah meminjamkan ponselnya untuk menelepon Warmono.
“HP saya tidak untuk menelepon Pak Kades. Itu bisa kita buktikan. Saya klarifikasi itu pakai (HP) beliau sendiri, kebetulan saya di situ. Jadi tidak menggunakan HP saya,” jelasnya.
Namun, ia mengakui telah memberikan nomor kontak Warmono kepada orang yang saat itu bersamanya.
Terkait asal usul dana Rp1 juta dari para kepala desa, Camat R. Dian menjelaskan bahwa iuran tersebut merupakan inisiatif sukarela dari para kades agar kegiatan MADsus tetap terlaksana.
“Para kades ingin acara ini tetap terselenggara, sehingga mereka semangat iuran pribadi. Dengan catatan, mereka hanya menalangi dulu. Nantinya akan klaim kepada direktur yang baru. Jadi uang itu akan kembali, karena itu memang uang pribadi,” katanya.
Di sisi lain, Djoko Susanto, kuasa hukum dari Direktur BUMDesma Jatimakmur yang diberhentikan, menyebut adanya indikasi pungutan liar dan tekanan politik yang menyertai pelaksanaan MADsus.
“Mengenai iuran uang Rp1 juta dan intervensi dari pejabat publik, apapun hasil MAD Khusus hari ini, pasti kita gugat melalui Pengadilan Negeri untuk perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan PTUN Semarang. Sedangkan pungutan liar akan kita laporkan ke KPK dan Krimsus Polda,” tegas Djoko.