SERAYUNEWS – Belakangan ini, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 jadi topik hangat di masyarakat.
Kebijakan ini akan diterapkan sama untuk semua jenis transaksi, baik pembayaran tunai maupun non-tunai.
Namun, ada kabar baik untuk masyarakat yang sering menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau yang lebih dikenal sebagai QRIS.
Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi dengan sistem pembayaran QRIS di bawah Rp 500 ribu tidak akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Dalam unggahan akun Instagram resmi @bank_indonesia, BI menjelaskan bahwa PPN yang dikenakan kepada konsumen hanya berlaku untuk barang atau jasa yang dibeli.
Tidak ada tambahan PPN atas transaksi yang menggunakan QRIS atau metode pembayaran non-tunai lainnya.
“PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” jelas BI, dikutip serayunews.com pada Sabtu (27/12/2024).
Sejak 1 Desember 2024, BI telah memberlakukan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan demikian, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah nol rupiah.
“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS,” BI menambahkan.
“Jadi, Sobat yang mau transaksi tunai dan elektronik itu sama saja ya! Sama-sama tidak ada biaya tambahan,” tutupnya.
Walaupun tarif PPN naik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi. Menurut DJP, kenaikan ini masih dalam batas yang wajar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa berdasarkan hitungan pemerintah, inflasi saat ini cukup rendah, berada di angka 1,6 persen.
“Dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%,” ungkap Dwi dalam pernyataan resminya.
“Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 tidak menyebabkan lonjakan harga barang atau penurunan daya beli masyarakat secara signifikan.
“Berkaca pada periode kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan,” tuturnya.
Demikian informasi dari BI yang memastikan bahwa transaksi dengan sistem pembayaran QRIS di bawah Rp 500 ribu bebas dari PPN sebesar 12 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk terus mendukung penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran modern dan efisien.***