SERAYUNEWS – Menindaklanjuti pembatalan kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025, Unsoed harus kembali mengusulkan biaya UKT dan IPI ke Kemendikbudristek RI.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Humas, Dr Sos Waluyo Handoko SIP MSc, menyampaikan hal tersebut, Kamis (30/05/2024).
Unsoed Purwokerto akan segera mengajukan sulan besaran untuk UKT dan IPI. Nanti akan terbit Peraturan Rektor baru, untuk menggantikan Peraturan Rektor Nomor 9 tahun 2024, tentang biaya pendidikan mahasiswa Unsoed tahun 2024.
“Kemendikbudristek memberikan kesempatan untuk mengusulkan kembali UKT dan IPI dengan batas akhir 5 Juni 2024,” ujarnya.
Setelah adanya besaran biaya UKT dan IPI yang baru dan mendapat persetujuan Kemendikbudristek, nantinya akan ada penyesuaian bagi mahasiswa yang telah melakukan registrasi.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Presiden BEM Unsoed, Maulana Ihsanul Huda menyatakan, bakal terus mengawal pernyataan menteri sampai terbentuk dalam peraturan resmi.
“Ini baru pernyataan, belum peraturan resmi dan bahkan belum sampai ke tingkat universitas,” kata Ihsan, Selasa (28/05/2024).
Keputusan menteri itu kata dia, belum terbukti sehingga pembatalan kenaikan biaya UKT belum bisa disebut terealisasi.
Meski begitu Ihsan menyatakan bersyukur, karena apa yang menjadi suara mahasiswa telah terdengar sampai pemerintah pusat. Tetapi dia akan terus mengawal pernyataan itu, sampai terbentuk peraturan resmi.
“Kita akan terus mengawal sampai ini benar-benar terealisasikan, UKT ini tidak akan naik,” kata dia.