Banjarnegara, serayunews.com
Kepala Disnakers PMPTSP Banjarnegara, Abdul Suhendi mengatakan, sesuai SK gubernur Jateng, UMK Banjarnegara tahun 2023 jadi terendah di Jawa Tengah. Walaupun mengalami kenaikan sebesar 7,6 persen dibanding tahun 2022.
Bahkan, kata dia, bisa jadi UMK Banjarnegara menjadi upah pekerja yang paling rendah di Indonesia. Tahun 2023, besaran UMK Banjarnegara sebesar Rp1.958.169 atau naik sebesar Rp138.316 dibanding UMK tahun 2022 sebesar Rp1.819.835.
“Pedoman upah minimum tersebut, merupakan upah terendah bagi pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun. Kami berharap, semua perusahaan di Banjarnegara dapat menyesuaikan upah tersebut,” katanya.
Menurutnya, upah minimum tersebut sesuai dengan formula perhitungan pasal 88D ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2020. Besaran UMK ini juga bagian dari upaya perlindungan bagi pekerja agar tidak mendapatkan upah terlalu rendah akibat ketidakstabilan pasar kerja.
“Untuk Banjarnegara sendiri, saat ini ada sekitar 81 perusahaan. Kami melakukan sosialisasi UMK ini pada semua perusahaan yang ada di Banjarnegara,” katanya.
Kasie Statistik Badan Pusat Statistik Banjarnegara, Tri Kunarso mengatakan, besaran UMK ini dengan berbagai perhitungan yang sudah amanat Undang-undang. UMK ini, bagian dari upaya untuk menumbuhkan perekonomian di Banjarnegara yang saat ini sudah mulai bergerak lebih baik.
“Kenaikan UMK ini bagian dari upaya pertumbuhan ekonomi di Banjarnegara, meski besaran UMK Banjarnegara ini masih di bawah UMP Jateng,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Banjarnegara, Rosyid mengatakan, kenaikan UMK ini sudah pasti terjadi setiap tahun sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI khususnya Kemenker No 18 tahun 2022 tentang Upah Minimum.
Dia mengakui, meski UMK Banjarnegara terendah di Jawa Tengah dan sudah ditetapkan oleh gubernur, tidak dipungkiri masih ada perusahaan yang sebenarnya merasa keberatan dengan kenaikan ini seiring dengan perekonomian yang terjadi dua tahun belakangan.
Hanya saja, perusahaan harus tetap menjalankan ketentuan pembayaran pekerja sesuai dengan UMK. Sebab jika itu tidak menjalankan ketentuan, akan bermasalah dengan hukum. Setiap perusahaan wajib mematuhi dan menjalankan ketentuan tersebut, termasuk yang ada di Banjarnegara.
“Terkait dengan UMK ini, kami Apindo Banjarnegara tetap mendukung dan akan mematuhi peraturan yang sudah pemerintah tetapkan. Untuk itu para pengusaha juga harus melakukan peningkatan produksi, agar semua bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Pengurus DPC SPSI Banjarnegara, Nugroho berharap semua pihak ikut menjalankan dan memberikan hak-hak para pekerja sesuai amanat Undang-undang. Sehingga apa yang sudah ditetapkan tidak merugikan pihak manapun, melainkan bisa berjalan seiring dan saling menguntungkan.