
SERAYUNEWS – Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali menjadi perbincangan hangat. Banyak pensiunan beserta keluarga yang mencari kepastian mengenai adanya penyesuaian nominal dana pensiun tahun ini.
Namun, perlu diketahui bahwa hingga April 2026, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
Artinya, besaran dana yang diterima saat ini masih mengacu pada penyesuaian terakhir yang dilakukan pada tahun 2024.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran masih mengikuti aturan hukum yang sah. Langkah ini diambil untuk meredam simpang siur informasi yang sering beredar di media sosial.
“Hingga saat ini belum ada perubahan dasar hukum terkait manfaat pensiun. Dengan demikian, pembayaran pensiun 2026 masih memakai skema yang sama seperti tahun sebelumnya,” ungkap Corporate Secretary Taspen, Henra.
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen pada awal 2024. Kebijakan tersebut tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Karena belum ada regulasi terbaru di tahun 2026, nominal pensiun bulanan tetap stabil. Para pensiunan diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi mengenai “rapelan” atau kenaikan tambahan sebelum ada pengumuman resmi dari kanal pemerintah atau PT Taspen.
Nominal pensiun ditentukan oleh golongan terakhir saat masih aktif bekerja serta masa pengabdian. Berikut adalah rincian estimasi gaji pokok pensiunan per April 2026:
Golongan I (Lulusan SD – SMP)
Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II (Lulusan SMA – D3)
IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III (Lulusan S1 – S3)
IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV (Pejabat/Eselon)
IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Selain gaji pokok di atas, pensiunan PNS tetap berhak atas sejumlah tunjangan yang membuat total dana diterima menjadi lebih besar:
Tunjangan Pasangan: Sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: Sebesar 2% per anak (maksimal dua anak di bawah 25 tahun, belum bekerja, dan belum menikah).
Tunjangan Pangan: Berupa bantuan beras 10 kg atau uang tunai senilai Rp 72.420 per orang (sesuai aturan yang berlaku).
Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji ke-13: Dibayarkan setahun sekali sesuai instruksi Presiden.
Jadwal Pencairan:
PT Taspen menyalurkan dana pensiun secara serentak setiap awal bulan. Pastikan Anda telah melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi agar dana tidak terhambat.
Di tengah maraknya hoaks soal kenaikan gaji, ketelitian menjadi hal penting. Dengan informasi yang jelas, pensiunan bisa lebih tenang dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum pasti.