
SERAYUNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengadaan tunjangan hari raya (THR). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/5/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Ammy mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik, terutama terkait pengetahuan dan perannya dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui adanya praktik tersebut dan membantah terlibat.
“Ya.cuma ditanya apa-apa saya mengetahui apa tidak, ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa, bertanggung jawab kepada siapa, ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul,” ujarnya kepada awak media.
“Kemudian apa saja sih yang dilakukan oleh bupati wakil bupati. Wakil bupati ya tugasnya membantu bupati. Membantunya dalam hal apa saja? Ya dalam hal yang diinginkan oleh bupati, apa saja. Selain itu, ya tugas,” sambungnya.
Saat disinggung mengenai dugaan pola pemerasan dengan dalih pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ammy kembali menegaskan ketidaktahuannya.
“Saya enggak tahu sama sekali beneran. Saya enggak pernah dilibatkan dan saya enggak pernah diajak bicara. Saya juga malah enggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu,” tegasnya.
Ia juga mengaku tidak bisa memastikan apakah praktik pemberian THR kepada Forkopimda merupakan hal yang lazim atau tidak. Menurutnya, ia belum pernah mengalami atau terlibat dalam hal tersebut selama menjabat.
“Waduh, jangan tanya sama saya biasa apa enggak, saya belum pernah soalnya. Jadi biasa apa enggak, saya enggak tahu,” tambahnya.
Ammy menyebut, sebagian besar pertanyaan penyidik berfokus pada perannya sebagai wakil bupati dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus yang tengah diusut KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara, Syamsul disebut menargetkan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta diduga dialokasikan untuk kebutuhan THR Forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga sebelum OTT dilakukan, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp610 juta.
KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut.