SERAYUNEWS– Jagat dunia maya heboh dengan kabar seseorang warga tewas bunuh diri yang dugannya karena mengalami teror penagihan utang pinjaman online (pinjol). Dari informasi yang beredar, penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan oleh debt collector AdaKami.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami. AdaKami adalah salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang turut kena tuduhan. OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada hari Rabu-Kamis (20-21/9/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, pihak OJK menyebutkan, pemanggilan AdaKami untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa. Hal itu mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan tertulisnya memberikan penjelasan. Dia mengatakan, dari pemanggilan tersebut, pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K”.
Namun demikian, pihak AdaKami belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. “AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam. Namun belum menemukan bukti lengkap,” tulis siaran pers tersebut.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang kabarnya terlalu tinggi, lanjutnya, pihak AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral. OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.
AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK. OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.